Cara Membuat Surat Domisili, Perhatikan Syarat dan Prosedur!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jika kamu pendatang baru, hendaknya kamu memiliki kartu identitas lengkap. Surat domisili merupakan dokumen penting yang sewaktu-waktu bisa saja kamu perlukan.
Surat domisili ini sifatnya sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kalau kamu belum memiliki KTP penduduk setempat, maka surat domisili akan memudahkanmu untuk mengurus banyak hal. Bagaimana cara membuat surat domisili? Simak!
Baca Juga: 5 Poin Penting saat Menulis Surat Lamaran Kerja dalam Bahasa Inggris
1. Apa itu surat domisili?
Mungkin kamu bertanya-tanya, surat domisili itu seperti apa sih? Surat domisili merupakan surat keterangan atau dokumen resmi yang menyatakan bahwa kamu seorang pendatang dan bertempat tinggal di daerah tertentu. Surat domisili ini dibuat dan disahkan oleh pejabat setempat.
Bagi pendatang baru, surat domisili atau surat keterangan domisili (SKD) wajib untuk kamu miliki. Dokumen inilah yang menyatakan bahwa kamu memang tinggal di daerah tersebut, sudah melapor, dan memiliki tempat tinggal tetap. Kamu perlu mengurusnya langsung ke instansi terkait, seperti kantor kepala desa atau kantor kelurahan.
2. Fungsi surat domisili
Sesuai dengan pasal 15 ayat 1 dalam UU Administrasi Kependudukan, surat domisili merupakan identitas resmi bagi pendatang baru atau mereka yang belum memiliki KTP penduduk setempat. Fungsi dari surat ini untuk memenuhi berbagai persyaratan administratif.
Ada pun fungsi surat domisili bisa digunakan untuk:
- Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Pendaftaran sekolah
- Pengurusan akta kelahiran
- Pengurusan berkas pernikahan
- Syarat pengajuan beasiswa
- Syarat mengurus dokumen secara legal
- Pengganti surat keterangan pindah
- Syarat melamar kerja
- Syarat mendapatkan bantuan dari pemerintah
3. Syarat untuk membuat surat domisili
Berikut ini beberapa syarat umum perorangan yang harus dipenuhi untuk membuat surat domisili:
- Pas foto ukuran 3x4
- Surat pengantar dari Ketua RT dan RW
- Kartu Tanda Pendudukan (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Surat kuasa pengurusan surat domisili bermaterai 6.000 apabila diwakilkan
Editor’s picks
Selain perorangan, ada Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang membutuhkan beberapa persyaratan tambahan:
- Surat permohonan bertandatangan direktur utama dengan informasi perusahaan
- Surat keterangan pajak retribusi daerah
- Surat izin tempat usaha
- Surat retribusi izin gangguan dan pajak reklame
- Surat Izin Mendiringan Bangunan (IMB)
- Sertifikat tanah
- Akta jual beli
- Akta notaris pendirian badan usaha
Itu adalah beberapa persyaratan yang wajib kamu penuhi. Kemungkinan setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda. Jadi, pastikan persyaratannya sesuai dengan daerahmu, ya!
Baca Juga: 6 Cara Mudah Membuat Surat Lamaran Kerja, Ikuti Langkah-langkahnya
4. Cara mengurus surat domisili secara offline
Apabila kamu ingin mengurus pembuatan surat domisili secara offline, kamu perlu datang ke kantor kelurahan atau kantor kepala desa. Berikut ini beberapa prosedur yang harus kamu lewati:
- Ke Ketua RT/RW untuk meminta pengantar pembuatan surat keterangan domisili ke kelurahan
- Siapkan dokumen pendukung (fotokopi KTP, KK, Surat Nikah, Akta Kelahiran, Surat Pindah)
- Ajukan permohonan ke kantor kelurahan, dilengkapi dengan berkas-berkas pendukung
- Petugas akan melakukan proses verifikasi data hingga dimintakan tanda tangan oleh pejabat berwenang
- Penyerahan surat keterangan domisili kepada pemohon
5. Cara mengurus surat domisili secara online untuk perusahaan
Nah, pilih sistem online apabila kamu berhalangan untuk mengurus surat secara offline. Kini, DKI Jakarta telah membuka pelayanan pembuatan surat domisili secara online untuk perusahaan saja.
- Buka laman https://pelayanan.jakarta.go.id/izin-terlaris/skdp
- Pilih 'Perusahaan' pada kolom 'Perusahaan/Perorangan'
- Pilih sesuai keperluan kamu, 'Baru' atau 'Perpanjangan' pada kolom 'Tipe Izin'
- Isi sesuai dengan instruksi
Pastikan kembali berkas di bawah ini sudah terlengkapi:
- Surat permohonan terkait keabsahan dokumen dan data (bermaterai 6000)
- Sediakan fotokopi KTP dan KK untuk WNI
- Sediakan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor untuk WNA
- Fotokopi akta pendirian
- Fotokopi SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan Kemenkumham (untuk PT dan Yayasan)
- Fotokopi SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan Kementerian (untuk Koperasi)
- Fotokopi SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (untuk CV)
- Fotokopi NPWP Badan Hukum/Perorangan
- Foto lokasi perusahan
- Bukti pembayaran PBB terakhir
- Bukti kepemilikan tanah
- Surat pernyataan bermaterai 6000 dari pemilik tanah atau bangunan, yang menyatakan tidak keberatan apabila tanah dan bangunannya digunakan
Itu dia fungsi, syarat, dan prosedur membuat surat domisili. Semoga membantu, ya!
Baca Juga: 6 Cara Mudah Membuat Surat Lamaran Kerja, Ikuti Langkah-langkahnya