Apakah PPPK Bisa Mendaftar CPNS? Simak Syarat dan Jadwal

Cari tahu persyaratan dan jadwalnya juga di sini

Intinya Sih...

  • Pendaftaran CPNS 2024 dibuka mulai 20 Agustus sampai 6 September 2024
  • PPPK bisa mendaftar CPNS dengan syarat memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun
  • Syarat umum pelamar CPNS antara lain usia minimal 18 tahun, tidak berstatus PNS/TNI/Polri, dan kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus -13 September 2024
  • Jadwal seleksi dilakukan hingga penetapan NIP CPNS pada Maret 2025

Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka mulai dari 20 Agustus sampai 6 September 2024. Untuk itu, pelamar diharapkan membuat akun SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) dan memperhatikan persyaratan lainnya.

Namun, apakah PPPK juga bisa melamar CPNS? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini seputar ketentuan dan jadwal CPNS 2024.

1. Ketentuan PPPK menjadi PNS

Apakah PPPK Bisa Mendaftar CPNS? Simak Syarat dan Jadwalilustrasi belajar (unsplash.com/Venus Major)

Rekrutmen CASN 2024 telah dibuka mulai 20 Agustus 2024. Ada dua kategori yang dibuka, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, apakah PPPK bisa mendaftar CPNS?

Laman media sosial resmi BKN mengatakan bahwa PPPK bisa melamar CPNS dengan ketentuan tertentu. PPPK wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Penjabat yang Berwenang (Pyb) dari instansinya.

2. Persyaratan mengikuti CPNS 2024

Apakah PPPK Bisa Mendaftar CPNS? Simak Syarat dan Jadwalilustrasi belajar (unsplash.com/Eliott Reyna)

Ada pun berikut ini syarat-syarat umum yang perlu diketahui dan dipenuhi oleh para pelamar CPNS 2024:

  • WNI berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun, kecuali jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda seperti dokter spesialis
  • Tidak pernah dipidana penjara
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
  • Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri
  • Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis
  • Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan, dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP
  • Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK
  • Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi

3. Jadwal CPNS 2024

Apakah PPPK Bisa Mendaftar CPNS? Simak Syarat dan Jadwalilustrasi ujian (pexels.com/Mikhail Nilov)
  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024  
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024  
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus-  13 September 2024  
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024  
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun
  • Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024  
  • Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024  
  • Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024  
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024  
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024  
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024  
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024  
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024  
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024  
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024  
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024  
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024  
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024  
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 -28 November 2024  
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024  
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024  
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024  
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025  
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025  
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025  
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025  
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025  
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025  
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025  
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari  - 23 Maret 2025

Demikian informasi lengkapnya seputar syarat dan jadwal CPNS 2024. PPPK juga masih bisa mendaftar CPNS dengan ketentuan tertentu, ya.

Baca Juga: Formasi CPNS Kejaksaan Agung 2024 untuk Lulusan SMA, D3, S1

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya