FIFTY FIFTY Tuding CEO ATTRAKT Menyalahgunakan Keuntungan Grup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Perselisihan yang berlangsung antara FIFTY FIFTY dan ATTRAKT tampaknya akan semakin rumit. Setelah memilih untuk diam hingga muncul berbagai spekulasi maupun tuduhan yang menyudutkan, pihak FIFTY FIFTY akhirnya berani angkat bicara.
Tak hanya menuliskan klarifikasi melalui unggahan Instagram pribadi mereka, satu per satu fakta diungkap oleh perwakilan hukum girl group rookie tersebut. Salah satunya yang baru-baru ini muncul setelah FIFTY FIFTY resmi mengajukan tuntutan pidana terhadap CEO ATTRAKT.
Apa yang terjadi hingga member FIFTY FIFTY menggugat pimpinan agensi yang menaungi mereka ini? Simak uraian informasinya berikut!
1. FIFTY FIFTY ajukan gugatan pidana terhadap CEO Jeon Hong Joon
Pada Kamis (17/8/2023) kemarin, FIFTY FIFTY resmi mengajukan gugatan tuntutan pidana terhadap CEO ATTRAKT, Jeon Hong Joon. Berdasarkan laporan allkpop, perwakilan hukum FIFTY FIFTY mengungkap para anggota menuntut Jeon Hong Joon atas pelanggaran kepercayaan. Sang CEO diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, dalam hal ini terkait penggelapan uang.
2. Keterlibatan dari agensi lain milik sang CEO
Lantas apa yang membuat anggota FIFTY FIFTY menuntut CEO mereka sendiri? Bukan tanpa alasan, ternyata ini karena adanya pelanggaran kepercayaan yang dilakukan oleh Jeon Hong Joon selaku CEO ATTRAKT.
Diketahui bahwa CEO Jeon memiliki agensi lain bernama Star Crew Entertainment. Melalui agensi ini, ia sempat menerima uang muka awal dari distributor musik untuk biaya yang tidak diungkapkan.
Baca Juga: Semakin Rumit, FIFTY FIFTY Tolak Bernegosiasi dengan ATTRAKT
3. Tuding adanya dugaan penyalahgunaan keuntungan yang dilakukan CEO
Editor’s picks
Masih diungkap melalui sumber yang sama, firma hukum FIFTY FIFTY, yaitu Barun, menjelaskan bahwa CEO Jeon Hong Joon diketahui telah memasukkan uang muka tersebut ke dalam biaya investasi untuk girl group. Akibatnya, tanggung jawab utang pembayaran dialihkan ke ATTRAKT. Hal ini membuat keuntungan musik digital dan penjualan album FIFTY FIFTY digunakan untuk membayar kembali utang tersebut.
4. Pengalihan uang muka album FIFTY FIFTY yang dianggap pelanggaran
Tak sampai di situ, Barun juga mengungkapkan bahwa ATTRAKT memerintahkan album FIFTY FIFTY untuk dikirim ke perusahaan distribusi. Mereka pun menerima uang muka sebesar 2 miliar won atau setara Rp22,8 miliar. Namun, bukannya diberikan untuk ATTRAKT, uang tersebut justru dialihkan ke Star Crew Entertainment.
"Perbuatan di atas adalah kejahatan yang merupakan pelanggaran kepercayaan bisnis yang menyebabkan kerusakan properti," jelas Firma Hukum Barun.
5. FIFTY FIFTY tegaskan akan mengakhiri kontrak eksklusif mereka dengan agensi
ATTRAKT dianggap telah menghindari tanggung jawab dan mengabaikan permintaan awal FIFTY FIFTY terkait penangguhan kontrak eksklusif. Hal ini membuat para anggota mengajukan tuntutan pidana.
Bahkan Firma Hukum Barun juga menyebut, "Selama Jeon Hong Joon, CEO dengan rekam jejak tindakan terlarang ini, mempertahankan kendali atas ATTRAKT dan terus menjalankan otoritasnya, para anggota akan mempertahankan posisi mereka untuk mengakhiri kontrak eksklusif mereka dengan agensi."
Sejumlah fakta yang diungkap oleh FIFTY FIFTY melalui perwakilan hukum mereka pun memberikan perspektif kepada publik agar tak menilai dari satu sisi saja. Mengingat selama ini ada sejumlah pihak yang terus menerus menyudutkan para anggota. Namun terlepas dari itu semua, mari menunggu hasil keputusan sidang yang ditetapkan oleh pengadilan agar mengetahui pihak mana yang benar dalam kasus ini.
Baca Juga: Speak Up, FIFTY FIFTY Tulis Surat tentang Kontroversi dengan Agensi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.