Kang Daniel Menang Sidang Pidana atas Sojang, Tuntut 100 Juta Won
Secara terpisah, Kang Daniel juga ajukan tuntutan perdata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
YouTuber Sojang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Kang Daniel, setelah ia mengunggah video di kanalnya yang berisi informasi palsu yang berjudul “Kehidupan Pribadi Promiscuous Pacar-Aktor-Idola Nasional” pada tahun 2022 lalu. Setelah tuntutan dilakukan, agensi Kang Daniel, ARA Company pada Rabu (11/9/2024) menyatakan bahwa mereka telah memenangkan sidang pertama atas tuntutan pidana terhadap youtuber tersebut.
ARA Company juga membagikan sikap lanjutan mereka terhadap kasus ini. Setelah ini, mereka akan mengajukan tuntutan perdata dan menuntut ganti rugi sebanyak 100 juta Won. Berikut berita lebih lengkapnya!
Baca Juga: Kang Daniel Comeback Perdana di Naungan Agensi Baru
1. Kang Daniel menang atas sidang pertama tuntutan pidana terhadap Sojang
YouTuber Sojang sebelumnya sempat dituntut denda sebesar 3 juta won atau sekitar Rp34,9 juta atas kasus pencemaran nama baik terhadap Kang Daniel. Keputusan ini diambil melalui sidang dipimpin Hakim Lee Jungu di Pengadilan Distrik Seoul, Divisi 18.
Pada Rabu (11/9/2024), ARA Company (agensi yang menaungi Kang Daniel) mengumumkan bahwa mereka kembali menang atas sidang pertama tuntutan pidana terhadap Sojang. Meski kalah dalam sidang tersebut, YouTuber Sojang malah mengajukan banding dan ARA Company menyatakan bahwa sikap yang diambil Sojang merupakan sikap tak tau malu.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.