Kepolisian Ungkap Kadar Alkohol Suga BTS Saat Insiden DUI Capai 0,227%
Suga berpotensi dikenakan hukum pidana karena insiden DUI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buntut dari insiden Suga BTS menaiki skuter listrik dengan tempat duduk dalam keadaan mabuk masih menjadi perdebatan. Banyak yang awalnya menganggap jika kejadian itu tidak berdampak hukum.
Akan tetapi, baru-baru ini terungkap fakta anyar dari kepolisian, di mana Suga yang mengendarai skuter listrik bertempat duduk kala itu hasil tes kadar alkoholnya mencapai 0,227%. Akibat fakta baru dari kepolisian ini, netizen Korea pun berspekulasi jika insiden DUI ini bisa menyebabkan Suga mendapat hukum pidana.
1. Kadar alkohol Suga saat menaiki skuter listrik dilaporkan cukup tinggi
Dikutip dari Donga Ilbo, kepolisian mengungkap jika level alkohol di dalam darah Suga BTS ternyata delapan kali lebih banyak dari batas legal. "Darah Suga BTS dikabarkan mengandung hampir delapan kali lebih tinggi dari batas legal," ungkap perwakilan dari Kantor Polisi Yongsan.
Pihak kepolisian kembali mengatakan, setelah tes breathalyzer yang dilakukan sesaat Suga terjatuh dari skuter listriknya, didapati kadar alkohol dalam tubuh member BTS tersebut mencapai 0,227%. Angka ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan pengakuan Suga hanya meminum segelas bir kepada polisi di tempat kejadian.
Baca Juga: BIGHIT Minta Maaf Rilis Pernyataan Keliru Soal Insiden Suga BTS