TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

FIFTY FIFTY Tuding CEO ATTRAKT Menyalahgunakan Keuntungan Grup

Diduga untuk membayar utang agensinya yang lain

potret FIFTY FIFTY (instagram.com/we_fiftyfifty)

Perselisihan yang berlangsung antara FIFTY FIFTY dan ATTRAKT tampaknya akan semakin rumit. Setelah memilih untuk diam hingga muncul berbagai spekulasi maupun tuduhan yang menyudutkan, pihak FIFTY FIFTY akhirnya berani angkat bicara.

Tak hanya menuliskan klarifikasi melalui unggahan Instagram pribadi mereka, satu per satu fakta diungkap oleh perwakilan hukum girl group rookie tersebut. Salah satunya yang baru-baru ini muncul setelah FIFTY FIFTY resmi mengajukan tuntutan pidana terhadap CEO ATTRAKT.

Apa yang terjadi hingga member FIFTY FIFTY menggugat pimpinan agensi yang menaungi mereka ini? Simak uraian informasinya berikut!

1. FIFTY FIFTY ajukan gugatan pidana terhadap CEO Jeon Hong Joon

potret CEO ATTRAKT, Jeon Hong Joon (instagram.com/chanmok21c)

Pada Kamis (17/8/2023) kemarin, FIFTY FIFTY resmi mengajukan gugatan tuntutan pidana terhadap CEO ATTRAKT, Jeon Hong Joon. Berdasarkan laporan allkpop, perwakilan hukum FIFTY FIFTY mengungkap para anggota menuntut Jeon Hong Joon atas pelanggaran kepercayaan. Sang CEO diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, dalam hal ini terkait penggelapan uang.

Baca Juga: Semakin Rumit, FIFTY FIFTY Tolak Bernegosiasi dengan ATTRAKT

2. Keterlibatan dari agensi lain milik sang CEO

potret logo agensi Attrakt (instagram.com/we_fiftyfifty)

Lantas apa yang membuat anggota FIFTY FIFTY menuntut CEO mereka sendiri? Bukan tanpa alasan, ternyata ini karena adanya pelanggaran kepercayaan yang dilakukan oleh Jeon Hong Joon selaku CEO ATTRAKT.

Diketahui bahwa CEO Jeon memiliki agensi lain bernama Star Crew Entertainment. Melalui agensi ini, ia sempat menerima uang muka awal dari distributor musik untuk biaya yang tidak diungkapkan.

3. Tuding adanya dugaan penyalahgunaan keuntungan yang dilakukan CEO

potret FIFTY FIFTY (twitter.com/we_fiftyfifty)

Masih diungkap melalui sumber yang sama, firma hukum FIFTY FIFTY, yaitu Barun, menjelaskan bahwa CEO Jeon Hong Joon diketahui telah memasukkan uang muka tersebut ke dalam biaya investasi untuk girl group. Akibatnya, tanggung jawab utang pembayaran dialihkan ke ATTRAKT. Hal ini membuat keuntungan musik digital dan penjualan album FIFTY FIFTY digunakan untuk membayar kembali utang tersebut.

4. Pengalihan uang muka album FIFTY FIFTY yang dianggap pelanggaran

potret FIFTY FIFTY (instagram.com/we_fiftyfifty)

Tak sampai di situ, Barun juga mengungkapkan bahwa ATTRAKT memerintahkan album FIFTY FIFTY untuk dikirim ke perusahaan distribusi. Mereka pun menerima uang muka sebesar 2 miliar won atau setara Rp22,8 miliar. Namun, bukannya diberikan untuk ATTRAKT, uang tersebut justru dialihkan ke Star Crew Entertainment.

"Perbuatan di atas adalah kejahatan yang merupakan pelanggaran kepercayaan bisnis yang menyebabkan kerusakan properti," jelas Firma Hukum Barun.

Baca Juga: Speak Up, FIFTY FIFTY Tulis Surat tentang Kontroversi dengan Agensi

Verified Writer

Anindya Milagsita

An ordinary girl who's passionate about writing.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya