3 Tuntutan dalam Kasus Perceraian di KDrama Good Partner

Perceraian bukan hanya tentang perpisahan

KDrama Good Partner, menceritakan tentang kehidupan para pengacara dalam menangani kasus-kasus perceraian di Firma Hukum Daejong. Para pengacara ini, juga menangani tuntutan-tuntutan yang ada dalam kasus perceraian tersebut.

Ada beberapa tuntutan yang diajukan dalam berkas perceraian, baik dari pihak penggugat maupun tergugat. Berikut rangkuman dari tiga tuntutan dalam kasus perceraian di KDrama Good Partner.

1. Pembagian aset

3 Tuntutan dalam Kasus Perceraian di KDrama Good Partnercuplikan drama Korea Good Partner (instagram.com/sbsdrama.official)

Tuntutan pertama dan paling banyak dibahas dalam drama ini adalah pembagian aset. Cha Eun Kyung (Jang Na Ra) sudah bertahun-tahun menangani tuntutan pembagian aset. Baik yang diajukan oleh pihak klien maupun pihak lawan.

Pembagian aset berupa harta yang dimiliki setelah suami dan istri menikah. Permintaan pembagian aset, hanya bisa dilakukan bila usia pernikahan sudah belasan atau puluhan tahun. Pada kasus permintaan pembagian saham sebesar 50 persen, tidak bisa dilakukan, karena perusahaan didaftarkan setelah adanya kesepakatan berpisah secara lisan.

Baca Juga: 7 Plot Twist Penayangan Perdana Drakor Good Partner, Tak Terduga! 

2. Tunjangan anak

3 Tuntutan dalam Kasus Perceraian di KDrama Good Partnercuplikan drama Korea Good Partner (instagram.com/sbsdrama.official)

Tunjangan anak juga menjadi tuntutan yang ada dalam kasus-kasus perceraian di drama ini. Bila ada anak dalam pernikahan, pihak ibu membuat permintaan adanya tunjangan anak, misal setiap bulannya. Seperti yang terjadi pada kasus kedua dalam drama ini.

Pihak ibu meminta pihak ayah untuk memberikan tunjangan anak setiap bulannya. Meski sayangnya, pembagian aset dan tunjangan anak akan diberikan, bila pihak ibu merelakan hak asuh anak mereka pada pihak ayah. Ada juga kasus pihak ayah tidak diminta memberikan tunjangan anak, tapi kehilangan hak asuh anaknya.

3. Hak asuh anak

3 Tuntutan dalam Kasus Perceraian di KDrama Good Partnercuplikan drama Korea Good Partner (instagram.com/sbsdrama.official)

Hak asuh anak juga menjadi salah satu tuntutan yang dibahas dalam berkas perceraian. Terutama bila anak masih di bawah umur dan kedua pihak ingin hak asuh jatuh ke tangan mereka. Hal ini jugalah yang sedang dialami oleh Cha Eun Kyung.

Kim Ji Sang (Ji Seung Hyun) menuntut hak asuh anak mereka jatuh ke tangannya. Dia menganggap Cha Eun Kyung terlalu sibuk dengan pekerjaannya sehingga tidak pantas untuk mengasuh anak mereka. Sedangkan Cha Eun Kyung, teguh tidak akan berdamai dengan memberikan hak asuh anaknya pada Kim Ji Sang. 

Ketiga tuntutan di atas paling banyak dibahas dalam kasus perceraian di KDrama Good Partner. Setelah terbiasa menghadapi tuntutan-tuntutan ini, Cha Eun Kyung kini harus menghadapi hal ini dalam berkas perceraiannya sendiri. Bagaimana cara Cha Eun Kyung mempertahankan aset dan hak asuh anaknya, ya?

Baca Juga: 9 Fakta Firma Hukum Daejeong di Drakor Good Partner

Cicilia R Photo Verified Writer Cicilia R

Semangat!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Arifina Budi

Berita Terkini Lainnya