3 Hukuman Atas Kejahatan Kim Guk Ho di No Way Out: The Roulette
Kim Guk Ho merupakan predator seksual dan pembunuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kim Guk Ho (Yoo Jae Myung) merupakan mantan narapidana yang kini menjadi salah satu target permainan rolet di No Way Out: The Roulette. Dulu, Kim Guk Ho ini telah melakukan banyak kejahatan, yaitu memperkosa banyak perempuan yang mengakibatkan korban terakhirnya meninggal dunia.
Setelah kejahatannya terungkap, tiga hukuman ini kemudian diterima Kim Guk Go. Apa saja itu? Yuk, simak!
1. Pidana penjara
Kim Guk Go dianggap sebagai predator seksual. Dia menargetkan perempuan dengan profesi tertentu dan kemudian memperkosanya. Korban terakhir diperkosa bahkan sampai meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejaknya, Kim Guk Ho lantas membuang jasad perempuan tersebut ke sebuah waduk.
Namun, tak lama kejahatannya tersebut pun terungkap. Kim Guk Ho lantas dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara. Hanya saja, sebab prilakunya yang dianggap baik selama di penjara, maka hukumannya tersebut kemudian dikurangi 2 tahun sehingga dia bisa bebas dari penjara lebih awal.
Baca Juga: 7 Perilaku Negatif Karakter Drakor No Way Out: The Roulette
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.