TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Hukuman Atas Kejahatan Kim Guk Ho di No Way Out: The Roulette

Kim Guk Ho merupakan predator seksual dan pembunuh

Cuplikan drama No Way Out: The Roulette (dok.U+ Mobile TV/No Way Out: The Roulette)

Kim Guk Ho (Yoo Jae Myung) merupakan mantan narapidana yang kini menjadi salah satu target permainan rolet di No Way Out: The Roulette. Dulu, Kim Guk Ho ini telah melakukan banyak kejahatan, yaitu memperkosa banyak perempuan yang mengakibatkan korban terakhirnya meninggal dunia. 

Setelah kejahatannya terungkap, tiga hukuman ini kemudian diterima Kim Guk Go. Apa saja itu? Yuk, simak! 

1. Pidana penjara

Cuplikan drama No Way Out: The Roulette (dok.U+ Mobile TV/No Way Out: The Roulette)

Kim Guk Go dianggap sebagai predator seksual. Dia menargetkan perempuan dengan profesi tertentu dan kemudian memperkosanya. Korban terakhir diperkosa bahkan sampai meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejaknya, Kim Guk Ho lantas membuang jasad perempuan tersebut ke sebuah waduk. 

Namun, tak lama kejahatannya tersebut pun terungkap. Kim Guk Ho lantas dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara. Hanya saja, sebab prilakunya yang dianggap baik selama di penjara, maka hukumannya tersebut kemudian dikurangi 2 tahun sehingga dia bisa bebas dari penjara lebih awal. 

Baca Juga: 7 Perilaku Negatif Karakter Drakor No Way Out: The Roulette

2. Sanksi sosial

Cuplikan drama No Way Out: The Roulette (dok.U+ Mobile TV/No Way Out: The Roulette)

Setelah keluar penjara, seorang lantas menargetkan Kim Guk Ho sebagai target permainan rolet. Aturannya, dia akan memberikan dua puluh miliar rupiah pada orang yang sanggup membunuh Kim Guk Ho.  

Berita tersebut pun seketika menarik perhatian masyarakat. Mereka yang merasa tidak adil dengan hukuman penjara yang diterima oleh Kim Guk Ho lantas melakukan demonstrasi. Selain menganggap hukuman penjara yang diterimanya tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukannya, mereka pun merasa takut dengan keberadaan Kim Guk Ho di wilayah mereka. 

Karena itu, masyarakat menginginkan agar Kim Guk Ho pergi dari wilayah rumahnya tersebut. Bahkan, sebagian dari mereka menginginkan pelaku pemerkosaan tersebut untuk menjalani hukuman kebiri. 

Verified Writer

YAYU SRI RAHAYU

Suka menulis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya