9 Argumen Gugatan yang Memberatkan Vonis Chun Hwan Seo di Good Partner
Penegasan atas perbuatan melawan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Chun Hwan Seo (Kwak Si Yang) telah menjalani persidangan atas tuduhan pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sang istri di drakor Good Partner. Vonis hakim telah dijatuhkan, yakni hukuman penjara selama 15 tahun, karena secara meyakinkan Chun Hwan Seo terbukti melakukan pembunuhan tersebut.
Vonis menjadi lebih berat karena sebelumnya dia hanya dituntut atas pembunuhan tidak disengaja. Namun, gugatan tersebut berubah dalam proses persidangan berikutnya oleh jaksa penuntut. Berikut sembilan argumen jaksa dan saksi yang memberatkan vonis Chun Hwan Seo di drakor Good Partner.
1. Chun Hwan Seo diketahui telah melakukan KDRT terhadap Yoo Ji Young (Park Ah In), istrinya, dan sedang dalam proses gugatan perceraian
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.