TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara, Kronologi Kasus sama Nicholas Sean

Ayu Thalia dinyatakan bersalah, namun tidak ditahan

kolase Ayu Thalia dan Nicholas Sean (instagram.com/thata_anma | instagram.com/nachoseann)

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean, putra Ahok, terhadap Ayu Thalia memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan Ayu Thalia terbukti melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana dengan hukuman 6 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan.

Meski begitu, Ayu Thalia tidak ditahan. Hal tersebut lantaran vonis hukuman 10 bulan masa percobaan yang juga dijatuhi terhadapnya.

1. Kronologi awal konflik Ayu Thalia dan Nicholas Sean

potret Ayu Thalia (instagram.com/thata_anma)

Konflik Nicholas Sean dan Ayu Thalia ini terjadi pada 2021 lalu. Kala itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga nekat melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Hingga tak lama setelahnya, Ayu Thalia yang juga sempat mengaku sebagai kekasih Sean, menunjukkan luka lecet pada bagian lutut kaki sebelah kiri dan luka lecet pada bagian tulang kering kaki sebelah kanan ke Instagram story-nya. Postingan Ayu tersebut pun langsung menjadi perbincangan hangat netizen.

Baca Juga: Nicholas Sean Purnama Laporkan Balik Ayu Thalia Atas Dugaan Fitnah

2. Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik

potret Nicholas Sean (instagram.com/nachoseann)

Namun setelah laporan diterima, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) lantaran Ayu Thalia dianggap tidak memiliki bukti yang cukup kuat. Di sisi lain, karena merasa tidak pernah melakukan tindak penganiayaan seperti yang dituduhkan kepadanya, Nicholas Sean pun balik melaporkan Ayu Thalia dengan dugaan pencemaran nama baik.

3. Ayu Thalia dinyatakan bersalah, namun tidak ditahan

potret Ayu Thalia (youtube.com/Rasis Infotainment)

Memasuki babak akhir, Ayu Thalia pun dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana. Ayu Thalia kemudian menerima vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (12/1/2023).

Yups, lantaran vonis masa percobaan selama 10 bulan tersebut, Ayu Thalia tidak ditahan. Namun jika dalam waktu 10 bulan itu, sang selebgram melakukan tindak pidana, maka hukuman 6 bulannya akan dimasukkan dalam tindak pidana baru.

4. Ayu Thalia menangis terharu

potret Ayu Thalia (youtube.com/Rasis Infotainment)

Meski dinyatakan bersalah, Ayu Thalia merasa bersyukur atas putusan yang diterimanya. Dilansir dari siaran di kanal YouTube Rasis Infotainment, Ayu langsung menangis terharu setelah mendengarkan putusan dari hakim.

Baca Juga: 10 Potret Terbaru Nicholas Sean, Disorot karena Sebut Gak Mau Nikah

Verified Writer

Raina Zaakiyah

Don't expect. Just do ur best :)

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya