Daftar 13 Produk Kosmetik Ilegal Temuan BPOM, Kamu Penggunanya?
Kosmetik ilegal ini mengandung merkuri yang bisa berbahaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menemukan ada 1.541 produk kosmetik ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Dari temuan tersebut, 13 produk di antaranya mengandung bahan berbahaya merkuri. Padahal, penggunaan merkuri untuk pembuatan produk kosmetik ini telah dilarang dalam Permenkes Nomor 445/Menkes/Per/V/1998 tentang Pelarangan Penggunaan Merkuri dalam Sediaan Kosmetika.
Mengapa penggunaan merkuri untuk produk kosmetik dilarang?
BPOM melarang penggunaan merkuri untuk produk kosmetik karena merkuri memiliki toksisitas yang tinggi terhadap ginjal, hati, dan otak.
Dalam dosis kecil, merkuri dapat menyebabkan terjadinya perubahan warna kulit, bintik hitam, iritasi, bahkan alergi. Sementara itu, dalam dosis tinggi merkuri bisa mengakibatkan kerusakan sistem saraf pusat secara permanen, kerusakan ginjal, bahkan gangguan perkembangan janin.
Selain itu, merkuri juga bersifat karsinogenik. Artinya, bila digunakan jangka panjang, merkuri dapat memicu kanker.
Baca Juga: Apakah Paraben dalam Kosmetik Perlu Diwaspadai?
Baca Juga: Keracunan Merkuri, Inilah Bahayanya buat Tubuh Kita
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.