TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar 13 Produk Kosmetik Ilegal Temuan BPOM, Kamu Penggunanya?

Kosmetik ilegal ini mengandung merkuri yang bisa berbahaya

Ilustrasi kosmetik/skincare (pexels.com/cottonbro studio)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menemukan ada 1.541 produk kosmetik ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.

Dari temuan tersebut, 13 produk di antaranya mengandung bahan berbahaya merkuri. Padahal, penggunaan merkuri untuk pembuatan produk kosmetik ini telah dilarang dalam Permenkes Nomor 445/Menkes/Per/V/1998 tentang Pelarangan Penggunaan Merkuri dalam Sediaan Kosmetika.

Mengapa penggunaan merkuri untuk produk kosmetik dilarang?

Ilustrasi produk kosmetik atau skincare (pexels.com/RF._.studio)

BPOM melarang penggunaan merkuri untuk produk kosmetik karena merkuri memiliki toksisitas yang tinggi terhadap ginjal, hati, dan otak.

Dalam dosis kecil, merkuri dapat menyebabkan terjadinya perubahan warna kulit, bintik hitam, iritasi, bahkan alergi. Sementara itu, dalam dosis tinggi merkuri bisa mengakibatkan kerusakan sistem saraf pusat secara permanen, kerusakan ginjal, bahkan gangguan perkembangan janin.

Selain itu, merkuri juga bersifat karsinogenik. Artinya, bila digunakan jangka panjang, merkuri dapat memicu kanker.

Baca Juga: Apakah Paraben dalam Kosmetik Perlu Diwaspadai?

Apa saja 13 produk kosmetik ilegal temuan BPOM?

Produk kosmetik ilegal temuan BPOM (instagram/bpom_ri)

Ke-13 produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri temuan BPOM tersebut adalah:

  1. Temulawak New Day & Night
  2. CAC Glow
  3. Natural 99
  4. HN (Siang & Malam)
  5. SP Special UV Whitening
  6. Dr Original Pemutih
  7. Super DR Quality Gold SPF 30
  8. Diamond Cream
  9. Herbal Plus New Day & Night
  10. Ling Zhi Day & Night
  11. SJ Sin Jung
  12. Tabita
  13. Krim Labella

Dari daftar produk di atas, ada yang kamu pakai?

Bagaimana cara nengetahui legal atau tidaknya produk kosmetik?

Laman cekpom (Dok. Pribadi)

Status legalitas produk kosmetik dapat dicek melalui laman resmi Cek BPOM. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka laman https://cekbpom.pom.go.id/
  2. Pilih salah satu kategori pencarian. Kategori pencarian ini dapat berupa nomor registrasi, nama produk, merk, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, nama pendaftar, atau NPWP pendaftar
  3. Tulis kata kunci produk yang ingin dicari
  4. Klik "cari", selanjutnya akan muncul informasi yang lengkap mengenai detail produk yang dicari bila produk tersebut telah terdaftar BPOM.

Baca Juga: Keracunan Merkuri, Inilah Bahayanya buat Tubuh Kita

Writer

Neysa Ardrasheila Cesa

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya