Apakah Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat? Ini Penjelasan Medisnya
Namun, tetap kembali pada kondisi masing-masing, ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyebutkan bahwa penggunaan jet pribadi oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bukan suatu masalah. Menurutnya, hal tersebut wajar mengingat kondisi sang menantu Jokowi, Erina Gudono, sedang hamil besar sehingga tidak diperkenankan naik pesawat komersil.
Menanggapi hal tersebut, sebetulnya beberapa maskapai penerbangan punya syarat khusus terkait ibu hamil yang melakukan perjalanan dengan pesawat. Namun, bagaimana dari segi kesehatan? Apakah ibu hamil boleh naik pesawat?
Apakah ibu hamil boleh naik pesawat?
Secara umum, bepergian menggunakan pesawat saat sedang hamil boleh-boleh saja. Namun, tidak demikian dengan ibu hamil yang sudah mendekati masa melahirkan atau memiliki masalah kesehatan tertentu. Dua kondisi tersebut mungkin membatasi perjalanan ibu hamil karena dokter juga melarangnya.
Sebagian besar perempuan hamil yang sehat dapat melakukan perjalanan dengan pesawat hingga 4 minggu sebelum tanggal persalinan. Nah, trimester kedua atau pada usia kandungan 12—24 bulan, dikatakan sebagai periode teraman untuk melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Pasalnya, risiko keguguran telah berkurang dan potensi komplikasi, seperti kelahiran prematur, terhitung rendah.
Namun, penyedia layanan kesehatan mungkin menyarankan ibu hamil tidak terbang pada usia kandungan lebih dari 36 minggu. Lagipula kebanyakan maskapai penerbangan tidak mengizinkan ibu hamil untuk terbang setelah usia kandungannya masuk 36 minggu.
Intinya, apakah ibu hamil boleh naik pesawat? Jawabannya tergantung pada masing-masing kondisi dan anjuran dokter. Beberapa dokter mungkin melarang ibu hamil melakukan perjalanan ketika tujuannya ke daerah yang berisiko tinggi menularkan penyakit tertentu.
Baca Juga: Menkominfo: Erina sedang Hamil 8 Bulan, Tidak Boleh Naik Angkutan Umum