TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Makan Bekicot dalam Islam, Halalkah?

Boleh makan bekicot dalam kondisi tertentu

ilustrasi bekicot (pixabay.com/laurab1)

Intinya Sih...

  • Bekicot termasuk kategori hewan kotor dan menjijikkan menurut ajaran Islam
  • Al-Qur'an Surat Al-A'raf Ayat 157 mengharamkan memakan segala yang buruk, termasuk bekicot
  • Ada pendapat ulama yang memperbolehkan mengonsumsi bekicot dalam kondisi tertentu, seperti dalam mazhab Imam Maliki

Di tengah kehidupan masyarakat yang semakin beragam, ada sebagian orang yang menyajikan bekicot sebagai alternatif menu makanan. Secara umum, hewan yang dimaksud ini adalah siput darat atau bekicot. Berbeda dengan siput air yang sering disebut keong.

Dengan pengolahan khusus, bekicot yang tadinya identik sebagai hewan berlendir dan beracun, dapat diubah menjadi hidangan yang layak dikonsumsi.

Sebagai seorang muslim, beberapa orang merasa ragu dan enggan untuk mencoba mengonsumsi bekicot. Apalagi, jika belum menemukan penjelasan yang pasti mengenai status kehalalannya menurut ajaran Islam.

Oleh karena itu, IDN Times telah merangkum dari sudut pandang agama Islam tentang hukum mengonsumsi bekicot. Simak, ya!

1. Dikategorikan sebagai hewan hasyarat

Potret bekicot (pixabay.com/saraljungberg)

Melansir dari halalmui.org, bekicot darat termasuk khabits. Pengertian khabits di sini adalah setiap hal yang dianggap kotor atau menjijikkan oleh kebiasaan.

Bekicot juga merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat, yakni hewan-hewan kecil melata yang hidup di tanah. Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah).

2. Ayat yang menyatakan makan bekicot haram

ilustrasi bekicot (pixabay.com/laurab1)

Melansir dari halalmui.org, berikut hukum makan bekicot yang tercantum dalam Al-Qur'an Surat Al-A'raf Ayat 157. “….dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”

Allah SWT juga menegaskan larangan memakan jenis barang tertentu seperti bangkai. “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu memakan hewan) yang disembelih untuk berhala." (QS. Al-Ma’idah Ayat 3).

Terdapat dalil yang menjadi patokan mayoritas ulama atas hukum makan bekicot. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh AlMuhadzab Maktabah Syamilah, Juz 9, halaman 13 dan 16 menyatakan, “Tidak halal memakan binatang kecil di bumi seperti ular, kalajengking, tikus, kumbang, binatang lembut, kecoa, laba-laba.”

Ini juga didukung pendapat Imam Ibn Hazm dalam Kitab al-Muhalla (6/76-77). “Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat, seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, baik yang bisa terbang maupun yang tidak, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya."

Baca Juga: 7 Manfaat Daging Bekicot bagi Kesehatan Tubuh, Pernah Coba?

Baca Juga: Apa Itu Tren Bekicot Magetan yang Viral di TikTok dan Arti Liriknya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya