Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Waspada!

Cek melalui SLIK OJK

Salah satu kasus kriminal yang sering dialami orang-orang seiring mudahnya mengajukan pinjaman online alias pinjol adalah penyalahgunaan data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ada oknum yang sengaja menggunakan nomor KTP orang lain untuk mendaftar pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibatnya, korban akan ditagih oleh penyedia pinjol, padahal tidak merasa mengajukan pinjaman.

Karena itu, banyak pihak yang mencari tahu bagaimana cara cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol. Simak dan ikuti cara berikut ini yuk!

Baca Juga: Investigasi Kartel Bunga Pinjol, KPPU Minta Semua Pihak Kooperatif

1. Cara cek KTP dipakai pinjol lewat SLIK OJK

Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Waspada!ilustrasi situs ideb SLIK OJK (dok. idebku.ojk.go.id)

Cara cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol bisa menggunakan fasilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK. Dikutip dari laman resmi OJK, SLIK OJK adalah sistem informasi yang menyediakan informasi keuangan berupa informasi debitur berdasarkan nomor KTP-nya.

Kamu bisa melakukan pendaftaran di laman resmi iDeb OJK menggunakan nomor KTP. Lalu, kamu akan mendapatkan informasi tentang status sebagai debitur. Nah, berikut cara ceknya:

  1. Buka laman resmi idebku.ojk.go.id di ponsel atau laptopmu.
  2. Klik Pendaftaran dan lengkapi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
  3. Klik Selanjutnya.
  4. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan swafoto.
  5. Klik Ajukan Permohonan.
  6. Jika berhasil, pemohon akan diberikan nomor pendaftaran.
  7. Pemohon bisa mengecek status permohonan SLIK OJK pada menu Status Layanan di halaman utama laman resmi iDeb OJK.
  8. Pihak OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan informasi debitur ke alamat email paling lambat satu hari kerja.
  9. Jika ternyata ada riwayat pengajuan pinjaman di iDeb milikmu dan kamu tidak pernah merasa mengajukan pinjol, maka kemungkinan besar KTP-mu disalahgunakan oleh orang lain untuk utang pinjol.

Pendaftaran SLIK OJK memiliki kuota harian. Jika kuota sudah terpenuhi, pemohon tidak bisa mengajukan SLIK OJK. Karena itu, pastikan kamu melakukan pengajuan pada jam yang ditentukan, yaitu pukul 06.00, 09.00, 12.00, 15.00, dan 19.00 setiap harinya.

2. Cara lapor penyalahgunaan KTP

Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Waspada!Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Setelah kamu sudah tahu cara cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol, lantas bagaimana kalau ternyata KTP milikmu disalahgunakan orang lain untuk utang pinjol? Nah, kmu bisa segera menghubungi kontak OJK melalui telepon 157, mengirim email ke emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke 081157157157.

Selain itu, korban penyalahgunaan KTP untuk utang pinjol juga bisa membuat laporan ke kantor polisi. Jangan lupa untuk menyiapkan bukti-bukti, dan data identitas resmi seperti KTP ya.

Baca Juga: Apakah Bisa Pinjol Tanpa KTP? Ini Penjelasan Lengkapnya!

3. Apakah fotokopi KTP bisa dipakai untuk pinjol?

Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Waspada!ilustrasi KTP (dok. RRI)

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan orang-orang, apakah fotokopi KTP bisa dipakai untuk pinjol? Jawabannya cukup mungkin menggunakan fotokopi KTP untuk mengajukan pinjaman.

Biasanya, penyedia pinjol meminta pemohon untuk menyertakan identitas berupa KTP. Namun, setiap perusahaan pinjol memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda-beda. Karena itu, penting untuk memperhatikan setiap persyaratan yang diminta.

Itulah tadi cara cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol yang wajib kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 7 Aturan Pinjol OJK Terbaru 2024, Maksimal 3 Platform Pinjol

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri
  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya