Perbedaan Kartu Kredit dan Paylater, Pahami Biar Gak Salah Pilih 

Diterbitkan oleh lembaga yang berbeda

Intinya Sih...

  • Kartu kredit hanya diajukan oleh nasabah bank dan memerlukan waktu serta tinjauan pendapatan bulanan.
  • Paylater dapat diakses dengan mudah, bahkan di platform e-commerce, dan proses pengajuannya lebih mudah dengan syarat KTP atau NPWP.
  • Kartu kredit memiliki tenor pinjaman hingga 24 bulan, sementara paylater hanya menyediakan tenor maksimal 12 bulan.

Jakarta, IDN Times - Kartu kredit dan paylater sama-sama produk layanan jasa keuangan yang memberikan pinjaman kepada pengguna atau nasabah.

Layanan kredit paylater berasal dari frasa buy now, pay later (BNPL) yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan non-bank, lembaga pembiayaan, dan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Sementara, kartu kredit hanya disediakan oleh perbankan.

Dikutip dari situs resmi CIMB Niaga, Senin (1/7/2024), berikut tiga perbedaan kartu kredit dan paylater.

Baca Juga: Cara Daftar BCA Paylater, Limit dan Ketentuannya

1. Proses pengajuan

Perbedaan Kartu Kredit dan Paylater, Pahami Biar Gak Salah Pilih Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kartu kredit hanya bisa diajukan oleh nasabah bank. Biasanya, pengajuannya juga membutuhkan waktu dan pihak bank akan meninjau pendapatan yang dihasilkan nasabah per bulan sebelum menerbitkan kartu kredit. Bahkan, ada bank yang mewajibkan nasabah melampirkan Surat Keterangan Perusahaan (SKP) untuk mengajukan kartu kredit.

Sedangkan, paylater bisa diakses dengan mudah, tak hanya di platform milik lembaga jasa keuangan non-bank, lembaga pembiayaan, dan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Di platform e-commerce, pengguna bisa langsung menggunakan fitur paylater.

Adapun proses pengajuannya hanya membutuhkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada juga yang mensyarakatkan NPWP, dan sebagainya.

Baca Juga: Begini 5 Cara Mengatasi Kartu Kredit yang Dibobol

2. Tenor pinjaman

Perbedaan Kartu Kredit dan Paylater, Pahami Biar Gak Salah Pilih ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Kartu kredit bisa digunakan untuk pinjaman dengan tenor yang lama, yakni sampai 24 bulan atau lebih.

Namun, paylater biasanya hanya menyediakan tenor jangka pendek, yakni maksimal 12 bulan.

Baca Juga: Kepuasan Pengguna Paylater Makin Tinggi, Transaksi Tumbuh 169 Persen

3. Biaya pinjaman

Perbedaan Kartu Kredit dan Paylater, Pahami Biar Gak Salah Pilih ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Nasabah yang menggunakan kartu kredit dan paylater harus membayar biaya pinjaman untuk mengajukan kredit.

Nasabah bank yang memiliki kartu kredit harus membayar biaya tahunan alias annual fee. Sementara, paylater tak ada biaya tahunan, akan tetapi ada biaya tambahan di setiap transaksi pinjaman.

Baca Juga: Cara Mencairkan Shopee PayLater, Cek di Sini yuk!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya