OJK: Pencabutan Izin Usaha Kresna Life buat Lindungi Nasabah!

Nasabah minta izin Kresna Life usaha tak dicabur

Intinya Sih...

  • OJK memastikan pencabutan izin usaha Kresna Life demi melindungi konsumen.
  • Pencabutan izin usaha dilakukan setelah pengawasan ketat dan ditemukan konsentrasi investasi pada saham terafiliasi grup Kresna.
  • Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas dan upaya penyehatan ditolak pemegang polis.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023. Hal itu dilakukan demi melindungi konsumen.

OJK berupaya mencegah kerugian makin besar, khususnya pada nasabah lama maupun calon nasabah baru.

OJK menyatakan pencabutan izin usaha asuransi Kresna Life telah melalui proses pengawasan ketat dan memakan waktu cukup panjang.

Baca Juga: Pencabutan Izin Kresna Life Batal, Preseden Buruk Industri Asuransi 

1. Kresna Life tak mampu tutupi defisit keuangan

OJK: Pencabutan Izin Usaha Kresna Life buat Lindungi Nasabah!ilustrasi utang (IDN Times/Nathan Manaloe)

Pengawasan OJK menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham- saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna. Selain itu, ditemukan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.

Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya. OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.

OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

“Namun Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor,” tulis pernyataan resmi OJK, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Pencabutan Izin Kresna Life oleh OJK Dibatalkan Pengadilan, kok Bisa?

2. Pemegang saham Kresna Life tak mau suntik dana segar buat pulihkan keuangan perusahaan

OJK: Pencabutan Izin Usaha Kresna Life buat Lindungi Nasabah!Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.

Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan. Alasannya, sebagian besar pemegang polisi menolak dan tak ada perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi.

Baca Juga: OJK DIY: Ada 84 Aduan Pinjol Ilegal, Investasi Ilegal Naik 125 Persen

3. OJK bakal patuhi proses hukum usai digugat

OJK: Pencabutan Izin Usaha Kresna Life buat Lindungi Nasabah!Ilustrasi keputusan (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun nasabah yang tak ingin izin usaha Kresna Life dicabut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nasabah menganggap pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap Kresna Life tidak sesuai prosedur.

Selain itu, nasabah juga mempertanyakan keputusan ini jika dikaitkan dengan rasio Risk Based Capital (RBC) yang dianggap tidak memenuhi persyaratan OJK.

Mengenai putusan PTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke MA.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya