Masih Ada Nasabah Jiwasraya Ogah Pindah ke IFG Life, OJK Buka Suara
Intinya Sih...
- 0,3 persen nasabah Jiwasraya menolak pengalihan polis ke IFG Life
- 99,7 persen nasabah menyetujui skema restrukturisasi dan pengalihan polis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Restrukturisasi dan pengalihan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) belum selesai.
Hingga saat ini, masih ada 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi. Nasabah-nasabah itu tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rizal Ramadhani pun menemui enam orang perwakilan nasabah yang menolak restrukturisasi dan pengalihan polis ke IFG Life.
1. OJK jamin perhatikan kepentingan seluruh pemegang polis
Adapun jumlah nasabah yang menyetujui skema restrukturisasi dan pengalihan polis mencapai 99,7 persen. Rizal mengatakan, pihaknya memastikan kepentingan pemegang polis Jiwasraya menjadi perhatian utama, baik yang menyetujui restrukturisasi maupun menolaknya.
Adapun pertemuan itu digelar kemarin, Selasa (20/8/2024) yang turut dihadiri pihak Jiwasraya. Rizal mengatakan, para pemegang polis dapat menyampaikan aspirasinya kepada pihak Jiwasraya yang hadir dalam pertemuan tersebut secara langsung.
Namun, menurutnya berbagai hal harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi.
Baca Juga: Tuntaskan Polis Jiwasraya, Jokowi Restui PMN IFG Life Rp3,55 Triliun
2. Nasabah Jiwasraya minta pembayaran dana segera diselesaikan
Dalam keterangan resmi OJK yang dikutip Rabu, (21/8/2024), dinyatakan bahwa pada pertemuan kemarin, pemegang polis meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan.
Editor’s picks
Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Oleh sebab itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
3. Jiwasraya berikan rencana penyehatan keuangan ke OJK
Dalam skema pengalihan polis, IFG Life akan meneruskan pertanggungan pemegang polis eks-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis, sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.
OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu.
Untuk menangani defisit keuangan tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
RPK dimaksud telah disesuikan terakhir melaui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis.
RPK itu memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini.
Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis eks-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi tersebut, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya. Sampai dengan saat ini, sebanyak 68 persen pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut.
Rizal memastikan pihaknya memperhatikan aspek perlindungan konsumen pada syarat menulis pernyataan tidak keberatan atas RPK yang disampaikan Jiwasraya.