Duh, Bunga Pinjol Bisa Tembus 144 Persen per Tahun 

Aturan bunga pinjol tidak transparan

Jakarta, IDN Times - Regulasi mengenai penetapan bunga Fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dinilai tak transpran.

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti penelitian yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan, ada penetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari.

Meski ada kesepakatan bunganya diturunkan 0,4 persen, namun ketetapan pengenaan bunganya masih tidak jelas, apakah per hari, per bulan, atau per tahun.

"Tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4 persen tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun," kata Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS, Nailul Huda, dikutip dari keterangan resmi, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol

1. Bunga pinjol bisa tembus hingga 144 persen per tahun

Duh, Bunga Pinjol Bisa Tembus 144 Persen per Tahun Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan ketidakjelasan tersebut, Huda mengatakan, bunga pinjol jika diakumulasikan bisa tembus 144 persen per tahun. Angka itu tentu jauh lebih tinggi dibandingkan bunga pinjaman dari lembaga jasa keuangan lainnya.

"Atas informasi bunga yang 'parsial' tersebut, survei dari APJII menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah. Padahal, jika kita bandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4 persen, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144 persen, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman," ucap Huda.

Tak hanya itu, CELIOS juga menyoroti tak adanya informasi yang jelas mengenai biaya layanan, asuransi, dan denda. Bahkan, menurutnya ada platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100 persen dari pinjaman pokok.

"Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform tidak perlu menagih terlalu berlebihan kepada peminjam karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi. Tapi pada kenyataannya, cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar,” ucap Huda.

2. Tak ada pengawasan terkait pengenaan biaya hingga denda pinjol

Duh, Bunga Pinjol Bisa Tembus 144 Persen per Tahun ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan, selama ini seolah regulasi pinjol dibuat terlalu lunak. Dia mengatakan, ada indikasi pengaturan di industri pinjol tidak rinci terkait batas bunga pinjaman, dan biaya layanan.

"Sepertinya ada yang berlindung dibalik inovasi keuangan digital, jadi seolah perlindungan konsumen kerap dinomorduakan. Akibatnya, pemain pinjol menetapkan bunga dan biaya layanan tergantung kesepakatan, tidak diatur secara eksplisit dalam POJK,” ujar Bhima.

CELIOS meminta agar masalah batas atas bunga pinjol dimasukkan dalam POJK sebagai bentuk perlindungan dan literasi terhadap calon peminjam.

“Sebaiknya OJK berani mengubah ketentuan dalam revisi POJK terkait dengan Fintech, atau membuat POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga Fintech tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas pinjaman KTA bank, yakni berkisar 10-25 persen per tahun," tutur Bhima.

Dia juga menyarankan agar bunga pinjaman produktif tidak melebihi 9 persen per tahun.

"Selain itu kami juga meminta OJK agar menetapkan sanksi apabila perusahaan Fintech melanggar ketentuan batas bunga atas,” kata Bhima.

3. Aturan bunga yang tidak transparan berbahaya bagi peminjam yang level literasi keuangannya rendah

Duh, Bunga Pinjol Bisa Tembus 144 Persen per Tahun ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Bhima mengatakan, kurangnya transparansi mengenai bunga pinjol berbahaya di saat literasi keuangan pengguna pinjol masih rendah.

OJK sebaiknya mewajibkan pinjol mencantumkan bunga per annum atau per tahun, meski tenor pinjol lebih pendek dibanding lembaga keuangan lain,” ucap Bhima.

Baca Juga: Daftar 288 Pinjol Ilegal yang Terbaru di Situs OJK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya