Detik-Detik Terakhir Jiwasraya: Dikejar Utang, Disanksi OJK

Penyelesaian Jiwasraya molor dari akhir tahun lalu

Jakarta, IDN Times - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terlibat kasus megakorupsi hingga merugikan negara Rp16,81 triliun akan segera dibubarkan. Setelah tambal sulam sejak 18 tahun lalu, akhirnya Jiwasraya akan dibubarkan tahun ini. Pemerintah memastikan perusahaan asuransi berusia 165 tahun itu akan bubarkan bulan ini. Pembubaran Jiwasraya dilakukan bersamaan dengan pembentukan tim likuidasi.

Asuransi Jiwasraya telah berdiri sejak masa penjajahan Belanda, yakni pada 31 Desember 1859 silam. Jiwasraya lantas menjadi perusahaan asuransi milik Pemerintah Indonesia sejak 1 Januari 1961.

Persoalan besar di Jiwasraya mulai terendus ke publik sejak Juli 2019 saat DPR RI mendapat laporan dan berniat memanggil direksi Jiwasraya. Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Jiwasraya, OJK dan Komisi XI DPR RI pada 7 November 2019, terungkap bahwa kebobrokan kas Jiwasraya ternyata sudah terjadi sejak 2006.

Pada akhir 2019, Presiden Joko "Jokowi" Widodo turut berkomentar soal polemik yang membelit Jiwasraya. Dia menyebut problem Jiwasraya telah berlangsung lama sekitar satu dekade, sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jokowi pun menugasi Menteri BUMN baru kala itu, Erick Thohir untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya.

Kini, menjelang akhir hidupnya, Jiwasraya belum lepas dari utang yang melilit perusahaan. Masih ada ratusan miliar rupiah klaim yang harus dilunasi kepada nasabah. Padahal Kementerian BUMN telah memasang target restrukturisasi seharusnya rampung akhir tahun lalu.

Baca Juga: Jiwasraya Mau Bubar, Nasabah Bancassurance Tuntut Klaim Rp201 Miliar!

1. Akar masalah Jiwasraya hingga pemerintah atur restrukturisasi

Detik-Detik Terakhir Jiwasraya: Dikejar Utang, Disanksi OJKPT Asuransi Jiwasraya (Persero). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Penyakit yang menjangkiti Jiwasraya sudah tercium sejak 2006. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2006-2007 menemukan adanya permasalahan pada tata kelola, sistem akuntansi, dan sistem teknologi informasi Jiwasraya. Defisit kas itu terus membengkak hingga Rp6,3 triliun pada 2009.

Akhirnya, mereka menambal bolong melalui financial reasurance pada 2010 dari suntikan perusahaan Amerika. Kas pun surplus dalam beberapa tahun setelahnya. Pada 2012, Jiwasraya yang masih sehat karena suntikan dana itu, dialihkan kontrolnya di bawah lembaga baru bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Audit BPK di 2015 menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang Jiwasraya dan laporan aset investasi keuangan yang melebihi realita (overstated) dan kewajiban yang di bawah nilai sebenarnya (understated).

Pada periode penyehatan keempat yakni 2013-2017, Jiwasraya sebenarnya masih surplus Rp1,57 triliun. Namun, OJK meminta Jiwasraya tidak meneruskan financial reasurance. OJK juga mengevaluasi produk OJK yang bermasalah yakni polis JS Saving Plan dan meminta produk itu tidak dilanjutkan. OJK memberi sanksi pada perusahaan karena terlambat menyampaikan laporan aktuaris 2017.

Pada Mei 2018, Jiwasraya mengalami pergantian direksi. Direksi baru melaporkan ada hal yang tidak beres terkait laporan keuangan perusahaan kepada Kementerian BUMN. Hasil audit KAP atas laporan keuangan Jiwasraya di 2017, ada koreksi laporan keuangan interim dari yang semula Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar.

Kejatuhan Jiwasraya terjadi pada 2018. Audit BPK 2018, Jiwasraya diketahui banyak melakukan investasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Di tahun ini pula, Jiwasraya menyatakan tidak bisa membayar polis JS Saving Plan senilai Rp12,4 triliun yang jatuh tempo pada Oktober-Desember 2019. Sejak itu, masalah bergulir dan pemerintah turun tangan.

2. Seribu pemegang polis tuntut hak karena ogah direstrukturisasi

Detik-Detik Terakhir Jiwasraya: Dikejar Utang, Disanksi OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan nasabah Jiwasraya pada hari Selasa, (20/8/2024). (dok. OJK)

Pemerintah akhirnya merancang program restrukturisasi kepada para nasabah Jiwasraya karena perusahaan tak mampu membayar seluruh klaim. Para nasabah ditawarkan restrukturisasi dan pengalihan polis ke perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan, yakni PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life.

IFG Life adalah bagian dari Indonesia Financial Group (IFG). Sejak awal berdiri pada 2020 lalu, IFG Life disebut-sebut sebagai perusahaan yang didirikan pemerintah untuk menyelamatkan Jiwasraya. Pemerintah bahkan menyuntik IFG Life melalui penyertaan modal negara dari dalam dua tahun anggaran.

Pemerintah mengalokasikan sebesar Rp3 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023, kemudian Rp3,556 triliun dari APBN 2024. Dana itu dialokasikan secara penuh sebagai penambahan penyertaan modal PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Per 31 Juli 2024, perusahaan membeberkan sebanyak 313.490 polis atau setara 99,7 persen telah setuju untuk mengikuti program restrukturisasi. Dari angka tersebut, sebanyak 5.686 polis berasal dari nasabah korporasi, 291.290 polis dari nasabah ritel, dan 17.460 polis dari nasabah bancassurance.

Hingga saat ini, Jiwasraya masih terus menawarkan program restrukturisasi kepada nasabah. Sebab, ada 0,3 persen dari total nasabahnya yang menolak restrukturisasi, dengan jumlah polis hingga 1.000. Dari angka tersebut, ada 70 nasabah bancassurace yang masih menuntut perusahaan untuk membayarkan klaim senilai Rp201 miliar.

“Kami yang dari bancassurance tinggal 70 orang, total klaimnya dengan plusnya sekitar Rp201 miliar. Makanya kalau dia (Kementerian BUMN) punya niat mau menyelesaikan masalah itu, kan dia ada Himbara,” kata Machril, perwakilan nasabah yang menolak restrukturisasi saat dihubungi IDN Times, Jumat (13/9/2024).

Machril mengatakan para nasabah yang menolak restrukturisasi tak masalah apabila Jiwasraya harus dilikuidasi. Namun, harapannya perusahaan bisa segera membayarkan klaim nasabah yang sudah enam tahun berjuang meraih hak-haknya, tapi belum juga berhasil.

“Makanya kalau dia punya niat mau menyelesaikan masalah itu, kan dia ada Himbara. Kalau cuma Rp200 miliar tinggal telepon saja Bank Mandiri, dia selesaikan klaim nasabah, selesai itu persoalan. Apalagi ada otoritas Menteri, Erick Thohir, tinggal perintahkan ke Bank Mandiri misalnya, mana mau menolak,” ucap Machril.

3. Jiwasraya tak sanggup bayar

Detik-Detik Terakhir Jiwasraya: Dikejar Utang, Disanksi OJKInfografis restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Utama Jiwasraya, R Mahelan Prabantarikso mengatakan berdasarkan datanya, perusahaan masih memiliki utang klaim senilai Rp178 miliar kepada nasabah. Sayangnya, saat ini posisi keuangan Jiwasraya negatif, dan aset-asetnya sebagian besar telah dialihkan ke IFG Life. Dari sisi keuangan, perusahaan tak mempunyai kemampuan membayar polis nasabah yang menolak restrukturisasi.

“Kami sampaikan bahwa Jiwasraya sampai dengan saat ini kan negatif, dan tidak mampu membayar, hasil restrukturisasinya pun kita alihkan, yang membayar di IFG Life,” ujar Mahelan kepada awak media dalam pertemuan terbatas di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, yang dikutip Kamis (22/8/2024).

Jiwasraya menyadari bahwa ada putusan inkracht dari pengadilan, di mana perusahaan harus mengganti kerugian nasabah. Namun, dikarenakan kondisi keuangan tersebut, Jiwasraya masih berupaya mengajak seluruh nasabah ikut program restrukturisasi.

“Kalau kita sampaikan sesuai restrukturisasi. Dari dana yang ada ya restrukturisasi itu yang kita tawarkan, dan itu pun gak di Jiwasraya. Kalau tersisa aset yang ada, mungkin barangkali ya tidak sama, mungkin lebih baik ikut restrukturisasi,” ucap Mahelan.

Baca Juga: Kronologi Jiwasraya Merugi hingga Triliunan Rupiah

4. Menanti penyelesaian dari tim likuidasi

Detik-Detik Terakhir Jiwasraya: Dikejar Utang, Disanksi OJKWakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Di sisi lain, pada 2 September 2024 lalu, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan tim likuidiasi nantinya akan mengelola penjualan aset dan juga pembayaran kewajiban kepada nasabah yang menolak restrukturisasi.

“Tim likuidasi yang akan memberikan pembagian sisa aset dan sisa cashnya, mana kepada pemegang polis yang tidak ikut restrukturisasi, mana yang untuk menambah kekurangan di DPPK untuk pegawai. Jadi nanti akan kami proses melalui tim likuidiasi yang akan bekerja bersama-sama dengan OJK," ucap Tiko di gedung DPR RI.

Tiko mengatakan, tim likuidasi dibentuk untuk penyelesaian kewajiban perusahaan karena proses pembubaran asuransi yang terlibat mega korupsi itu tak melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.

“Kami sedang diskusi dengan OJK, karena kalau rezim likuidasi Jiwasraya ini beda dengan pengadilan niaga seperti yang lain ya,” ujar Tiko.

5. Kena sanksi OJK

Detik-Detik Terakhir Jiwasraya: Dikejar Utang, Disanksi OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

OJK sendiri meminta Jiwasraya segera menyelesaikan hak-hak para pemegang polis. Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun (PPPD) OJK Ogi Prastomiyono usai pelaksanaan rapat dewan komisioner (RDK) bulanan pada 6 September 2024 lalu.

“OJK terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyelesaikan penanganan penyelematan pemegang polis secara komprehensif,” kata Ogi usai rapat dewan komisioner OJK.

Menurut Ogi, sebelumnya OJK telah meminta perusahaan asuransi pelat merah itu menyerahkan rencana penyehatan keuangan (RPK). Adapun RPK yang dimaksud harus menyesuaikan upaya perlindungan para pemegang polis.

“OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun rencana penyehatan keuangan atau RPK yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait,” ujar Ogi.

Per 11 September 2024 kemarin, OJK melayangkan sanski Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Jiwasraya karena dinilai telah melanggar ketentuan di bidang peransurasian. Meski tak bisa menjalankan kegiatan usaha, OJK mewajibkan Jiwasraya tetap membuka saluran komunikasi dengan para pemegang polisnya.

“PT AJS dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024,” tulis OJK dalam pernyataan resminya yang terbit hari ini, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Bos Jiwasraya Ungkap Nasib Karyawan Usai Perusahaan Dibubarkan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya