Bagaimana jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol?

Bisa ajukan laporan ke OJK dan Kepolisian

Jakarta, IDN Times - Kartu Tanda Penduduk (KTP) kerap kali dijadikan alat untuk melakukan tindakan kriminal penyalahgunaan data pribadi. Kasus yang sering muncul ialah penyalahgunaan KTP untuk mendaftar platform pinjaman online (pinjol).

Tak sedikit korban penyalahgunaan KTP yang dikejar-kejar penagih utang alias debt collector karena pinjaman yang tak dibayarkan oleh pelaku penyalahgunaan KTP tersebut.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika KTP digunakan orang lain untuk mengajukan pinjaman melalui platform pinjol?

1. Mengajukan laporan ke OJK

Bagaimana jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol?ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu ditagih utang dari platform pinjol tetapi kamu tak pernah mengajukannya, kemungkinan besar seseorang telah menyalahgunakan KTP kamu.

Jangan panik, kamu bisa mengajukan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menghubungi telepon 157, mengirim email ke emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke 081157157157.

Korban penyalahgunaan KTP untuk pinjol juga bisa melapor ke polisi. Siapkan bukti-bukti dan identitas resmi, terutama KTP.

Baca Juga: Begini Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol

2 Waspada dalam menyimpan fotokopi KTP

Bagaimana jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol?ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk mencegah penyalahgunaan KTP, kamu juga perlu waspada dalam menyimpan dokumen salinan atau fotokopi KTP. Sebab, ada kemungkinan fotokopi KTP digunakan untuk mengajukan pinjaman.

Biasanya, penyedia pinjol meminta pemohon untuk menyertakan identitas berupa KTP. Namun, setiap perusahaan pinjol memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda-beda. Karena itu, penting untuk memperhatikan setiap persyaratan yang diminta.

Baca Juga: Cara Pinjol Tanpa KTP yang Aman, Cek di Sini

3. Cek apakah KTP kamu pernah digunakan untuk mengajukan utang pinjol

Bagaimana jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol?ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kamu bisa meningkatkan keamanan identitas diri dengan memeriksa apakah KTP kamu pernah digunakan untuk mengajukan utang ke pinjol.

Dikutip dari indonesia.go.id, kamu bisa memeriksanya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Fitur itu bisa diakses secara online melalui situs web idebku.ojk.go.id. Untuk mengakses layanan itu, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung, yakni KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  2. Pilih "Pendaftaran"
  3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
  4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
  5. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
  6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  7. Klik tombol "Ajukan Permohonan."
  8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email kamu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Dari laporan tersebut, kamu dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui apakah KTP-mu digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Terbaru 2024 usai OJK Cabut Izin Usaha TaniFund

Topik:

  • Anata Siregar
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya