Asuransi BUMN Dapat PR Ini dari OJK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai lembaga jasa keuangan harus menerapkan strategi antifraud sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12 tahun 2024.
Penerapan POJK 12/2024 itu dilakukan Askrindo dengan menandatangani Piagam Komitmen Anti Fraud yang disaksikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
1. Sekaligus jalankan PR dari Kementerian BUMN
Askrindo sebagai anak usaha Holding BUMN Asuransi yakni Indonesia Financial Group (IFG) menerapkan POJK 12 sesuai dengan pekerjaan rumah (PR) dari Kementerian BUMN. Adapun PR itu meliputi implementasi sistem tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan pengendalian internal yang mampu menekan risiko di lingkungan BUMN.
“Kami berharap, Askrindo dapat mengimplementasikan dan siap dalam menerapkan sistem anti fraud dalam setiap aktivitas organisasinya,” kata Direktur Utama Askrindo, Fankar Umran dikutip Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: Bagaimana Nasib Merger MNC Bank dan Nobu? Ini Penjelasan OJK
2. Pegawai Askrindo harus transparan
Editor’s picks
Melalui kegiatan ini, Askrindo memastikan = perusahaan dapat menjalankan kepatuhan terhadap sistem antifraud dan menerapkannya dalam lingkungan kerja sehari-hari.
“Komitmen ini juga merupakan bagian dari upaya Askrindo untuk menjaga integritas dan reputasi perusahaan. Diharapkan perusahaan dapat terus menciptakan budaya kerja yang transparan dan bebas dari praktik-praktik fraud lainnya,” tutur Fankar.
3. Askrindo berkomitmen menjaga integritas
Melalui kegiatan ini, Askrindo memastikan perusahaan dapat menjalankan kepatuhan terhadap sistem antifraud dan menerapkannya dalam lingkungan kerja sehari-hari.
“Komitmen ini juga merupakan bagian dari upaya Askrindo untuk menjaga integritas dan reputasi perusahaan. Diharapkan perusahaan dapat terus menciptakan budaya kerja yang transparan dan bebas dari praktik-praktik fraud lainnya,” tutur Fankar.
4. Penerapan POJK 12 dilaksanakan lebih dini
Wakil Direktur Utama IFG, Haru Koesmahargyo mengatakan IFG sebagai perusahaan yang dikategorikan konglomerasi keuangan melakukan persiapan lebih dini dalam implementasi POJK tersebut baik di IFG maupun di anggota holding.
Dalam kegiatan itu, tak hanya dilakukan penandatanganan Piagam Komitmen, tapi BPKP juga melakukan sosialisasi penerapan strategi penerapan antifraud di ekosistem BUMN.