Heboh Uang Mutilasi, BI Tetapkan Syarat Khusus untuk Tukar Uang Rusak
![Heboh Uang Mutilasi, BI Tetapkan Syarat Khusus untuk Tukar Uang Rusak](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20190810/img-20190810-wa0007-1d1b9181d88fd59ac2b9c8d2a767a592_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di tengah hebohnya muncul uang mutilasi, Bank Indonesia pun memberikan ketentuan kepada masyarakat yang ingin menukarkan uang tidak layak edar karena uang cacat atau rusak.
Dilansir dari situs resmi BI, uang cacat atau rusak merupakan uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya. Perubahan ukuran ini dapat terjadi karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, sobek, atau mengerut.
Lalu, apa saja cara dan syarat tukar uang rusak ke BI?
Baca Juga: Apa Itu Uang Mutilasi? Cek Ciri-Ciri Uang Mutilasi, Jangan Terkecoh!
1. Syarat tukar uang rusak ke BI
Penukaran uang rupiah ke BI dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah persyaratan.
Syarat tukar uang rusak/cacat:
- Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat
diketahui atau dikenali - Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama.
Baca Juga: Viral Uang Mutilasi Rp100 Ribu, BI: Itu Perilaku Kriminal
2. Bila uang fisik kurang dari 2/3 uang aslinya tidak dapat diganti
Persyaratan penggantian uang rusak atau cacat dengan nilai yang sama:
- Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
- Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
- Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Uang rupiah rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
- Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
3. BI tidak beri penggantian jika uang sengaja dirusak
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak/cacat dan apabila kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja. Perusakan sengaja di antaranya dengan mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
Bahkan, uang yang sengaja dirusak juga ditetapkan berstatus tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
Demikian cara dan syarat tukar uang rusak ke BI, semoga bermanfaat!
Baca Juga: Heboh Uang Mutilasi, BI: Tidak Sah Digunakan Transaksi