Insolvensi: Pengertian dan Cara Menentukannya

Penjelasan apa itu insolvensi

Intinya Sih...

  • Insolvensi adalah ketidakmampuan membayar utang tepat waktu atau jumlah kewajiban melebihi harta.
  • Kepailitan terjadi saat total kewajiban melebihi total aset, sementara kebangkrutan disebabkan oleh berbagai faktor seperti manajemen yang buruk dan tuntutan hukum.

Tahukah kamu apa itu insolvensi? Mungkin istilah ini masih asing di telinga kita. Insolvensi ini biasanya berhubungan dengan pinjam meminjam uang alias utang.

Istilah ini lazim digunakan di dunia perbankan saat peminjam mengalami kondisi gagal bayar. Untuk memahami konsep lebih jelasnya, simak penjelasan secara lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Bank BCA via Offline dan Online, Mudah

1. Pengertian insolvensi

Insolvensi: Pengertian dan Cara Menentukannyailustrasi utang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Bank Indonesia, insolvensi atau dalam bahasa Inggris insolvency merupakan ketidakmampuan seseorang atau badan untuk membayar utang tepat pada waktunya atau keadaan yang menunjukkan jumlah kewajiban melebihi harta.

Sedangkan dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), insolvensi didefinisikan sebagai ketidakmampuan seseorang atau badan untuk membayar utang tepat pada waktunya atau keadaan yang menunjukkan jumlah kewajiban melebihi harta (insolvency).

Penjelasan insolvensi juga tertera di dalam pasal 57 ayat (1) UU KPKPU, di mana di situ tertulis: “…yang dimaksud insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar”.

Secara singkat, apabila tidak dapat melunasi utang kepada pihak-pihak yang menjadi krediturnya, bukan hanya satu kreditur, namun semua kreditur sebagai pemberi pinjaman maka seseorang atau sebuah perusahaan tersebut dinyatakan berada dalam kondisi insolven.

Maka secara lebih jelas, yang disebut dengan insolvensi yaitu sebagai berikut:

  • Kegagalan debitur untuk dapat membayar utang-utang yang dibebankan kepadanya.
  • Nilai utang yang dimiliki oleh debitur lebih besar daripada seluruh aset atau kekayaan yang dimilikinya.

2. Kepailitan vs kebangkrutan

Insolvensi: Pengertian dan Cara Menentukannyailustrasi bangkrut (pixabay/SimonMichaelHill)

Insolvensi merupakan istilah yang sering kali dikaitkan dengan istilah pailit. Pasalnya, jika dilihat-lihat, kedua istilah tersebut memang memiliki kemiripan. Tetapi, sebenarnya ada perbedaan diantara kedua istilah tersebut.

Pailit merupakan suatu kondisi di mana suatu perusahaan yang bertindak sebagai debitur dinyatakan bangkrut (pailit) akibat tidak mampu untuk membayar utang kepada kreditur. Sedangkan perusahaan dikatakan mengalami insolvensi apabila berada dalam kondisi tidak bisa membayar utangnya pada kreditur.

Kepailitan merupakan jenis kesulitan keuangan, terjadi dalam keadaan keuangan yang tidak lagi mampu membayar tagihan atau kewajiban lainnya oleh seseorang atau badan. IRS menyatakan bahwa  seseorang bangkrut ketika total kewajiban melebihi total aset.

Disisi lain, sebuah kebangkrutan yaitu perintah pengadilan yang sebenarnya yang menggambarkan bagaimana orang bangkrut atau bisnis akan membayar kreditor mereka, atau bagaimana mereka akan menjual aset mereka untuk melakukan pembayaran.

Meskipun hanya bersifat sementara, seseorang atau korporasi dapat bangkrut tanpa menjadi bangkrut. Apabila situasi ini berlangsung lebih lama dari yang diantisipasi, itu dapat menyebabkan kebangkrutan.

Kepailitan juga merupakan keadaan kesulitan keuangan di mana seseorang atau bisnis tidak dapat membayar hutang mereka. Hal ini dapat timbul dari berbagai situasi yang menyebabkan arus kas yang buruk, sehingga terjadi kepailitan dalam suatu perusahaan.

Ketika menghadapi kebangkrutan, bisnis atau individu dapat menghubungi kreditur secara langsung dan merestrukturisasi hutang untuk melunasinya.

Baca Juga: Daftar Perusahaan Besar yang Bangkrut, padahal Produknya Terkenal! 

3. Faktor-faktor yang menyebabkan kepailitan

Insolvensi: Pengertian dan Cara MenentukannyaIlustrasi perusahaan bangkrut (Pexels/Andrea Piacquadio)

Kebangkrutan seseorang atau perusahaan, terjadi dikarenakan banyak faktor yang dapat berkontribusi, di antaranya sebagai berikut.

  • Hal yang dapat menyebabkan kebangkrutan juga dapat diakibatkan karena perekrutan perusahaan atas akuntansi atau manajemen sumber daya manusia yang tidak memadai. Misalnya, pengeluaran yang berlebihan diakibatkan oleh manajer akuntansi dapat membuat dan/atau mengikuti anggaran perusahaan secara tidak benar. Sehingga membuat biaya bertambah dengan cepat ketika terlalu banyak uang yang mengalir keluar dan tidak cukup uang yang masuk ke dalam bisnis.
  • Meningkatnya biaya vendor juga dapat menyebabkan kebangkrutan. Ketika sebuah bisnis harus membayar kenaikan harga untuk barang dan jasa, perusahaan meneruskan biaya tersebut kepada konsumen. Banyak konsumen membawa bisnis mereka ke tempat lain, daripada membayar biaya yang meningkat. Sehingga mereka dapat membayar lebih sedikit untuk suatu produk atau layanan. Kehilangan klien mengakibatkan hilangnya pendapatan untuk membayar kreditur perusahaan.
  • Hal yang dapat menyebabkan perusahaan bangkrut juga termasuk tuntutan hukum dari pelanggan atau rekan bisnis. Dengan membayar sejumlah besar uang sebagai ganti rugi dan tidak dapat melanjutkan operasi, bisnis mungkin berakhir. Ketika operasi berhenti, begitu juga pendapatan perusahaan.
  • Hal yang mengakibatkan perusahaan bangkrut termasuk tagihan yang belum dibayar dan kreditur meminta uang yang terutang kepada mereka, karena kurangnya pendapatan. Perusahaan kehilangan keuntungan jika tidak beradaptasi dengan pasar, Ketika konsumen mulai berbisnis dengan perusahaan lain yang menawarkan pilihan produk dan layanan yang lebih banyak. Sehingga beban melebihi pendapatan dan tagihan tetap belum dibayar.

4. Cara menentukan debitur mengalami insolvensi

Insolvensi: Pengertian dan Cara Menentukannyailustrasi bangkrut (pexels.com/Mikhail Nilov)

Cara menentukan debitur mengalami insolvensi yaitu dengan melakukan penjumlahan terhadap nilai atau jumlah utang debitur kepada semua pihak yang menjadi kreditur. Hal ini bertujuan untuk kemudian dikomparasikan dengan total nilai kekayaan atau aset yang dimiliki oleh debitur.

Apabila menemukan fakta bahwa debitur berada dalam kondisi insolven yaitu utang yang dimiliki lebih besar daripada nilai aset debitur. Kondisi seperti ini juga disebut sebagai balance sheet insolvency.

Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU mengatakan bahwa debitur yang mengalami insolvensi tidak bisa dikatakan pailit atau dipailitkan. Aturan ini berbeda dengan negara-negara lain, di mana debitur yang mengalami insolvensi berpotensi untuk dapat dipailitkan.

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa insolvensi dan pailit adalah dua (dua) istilah yang berbeda, meskipun secara kondisi sama, yakni debitur tidak mampu untuk membayar utang-utangnya pada kreditur.

Baca Juga: Gagal Bayar Utang, Tupperware Ajukan Bangkrut Pekan Ini

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin
  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya