Bank Multijasa: Pengertian, Konsep dan Contohnya

Penjelasan Apa itu Bank Multijasa

Seiring makin berkembangnya model kebutuhan transaksi masyarakat, makin lengkap juga layanan perbankan yang tersedia dan bisa kamu manfaatkan. Salah satunya adalah layanan bank multijasa.

Layanan bank multijasa biasanya diberikan bank syariah. Lalu, apa itu bank multijasa? Simak selengkapnya penjelasan dari IDN Times berikut. 

Baca Juga: Sejarah Bank Indonesia, Bank Sentral Penjaga Kestabilan Nilai Rupiah 

1. Pengertian bank multijasa

Bank Multijasa: Pengertian, Konsep dan ContohnyaUnsplash.com/headwayio

Sederhananya, bank multijasa bisa dipahami sebagai sebuah aturan perbankan dalam memberikan layanan pinjaman secara mandiri, dengan melibatkan lebih dari satu bank. 
Dalam layanan bank multijasa, tidak terjadi kontrak antara berbagai bankir dari peminjam bersangkutan. Sehingga, setiap bangkir lebih mandiri dan bebas menilai kreditnya sendiri.

Mengenai pengaturan perbankan multijasa agak mirip dengan sindikasi pinjaman dan konsorsium. Yaitu, beberapa pemberi kredit atau pinjaman membiayai peminjam tunggal. Tapi ada perbedaan dalam operasional dan struktural diantara pemberi pinjaman tersebut.

Pada bank multijasa, peminjam meminjam lebih dari satu bank yang tak saling terikat kontrak (tidak tergantung satu sama lain). Setiap bank pinjaman mengambil surat berharga dan dokumen pinjaman yang ditawarkan terpisah kepada masing-masing bank. 
Nah, setelah mengetahui apa itu bank multijasa, selanjutnya akan dibahas tentang bank syariah multijasa berikut ini.

2. Bank multijasa di bank syariah

Bank Multijasa: Pengertian, Konsep dan ContohnyaUnsplash.com/KOBU Agency

Seperti sedikit dibahas diatas, bahwa bank syariah memberikan layanan pembiayaan bank multijasa kepada masyarakat. Termasuk apa saja layanannya?

1. Layanan bank multijasa syariah

Berikut jenis jenis layanan multijasa bank syariah (fee based service) di diantaranya, Jual beli Valuta Asing (Sharf) dan transaksi pengiriman uang.

Selain itu, juga memberikan layanan transaksi kartu kredit, take over pembiayaan dan garansi bank, gadai (rahn) dan penerbitan Letter of Credit.

2. Konsep dasar layanan bank multijasa syariah

Pada bank syariah, layanan pembiayaan multijasa merujuk pada konsep dasar ujrah atau ijarah. Yakni, pembayaran atas suatu jasa. 

Hal ini berbeda misalnya dengan mudharabah dan musyarakah yang menerapkan pembagian dengan sistem nisbah, bentuknya presantase. Pada model pembiayaan multi jasa ini, bank syariah menetapkan ujrah langsung berupa uang rupiah. 

Baca Juga: Kenali 6 Nama Bank Sentral Negara Lain Beserta Fungsingnya

3. Detail layanan bank multijasa syariah

Bank Multijasa: Pengertian, Konsep dan Contohnyapexels.com/Lukas

1. Kredit IB

Kartu Kredit IB adalah salah satu layanan  bank multijasa dari bank syariah. Kartu IB diartikan sebagai kartu pembiayaan, fungsinya dijadikan kartu kredit dengan prinsip syariah. Prinsip syariah yang dimaksud yakni menggunakan sistem perhitungan biaya yang sifatnya transparan, tetap, kompetitif tanpa hitungan bunga, dengan demikian bersifat adil.

Sama dengan kartu kredit umumnya, kartu kredit iB bisa dipakai untuk berbagai keperluan. Seperti untuk tarik tunai lewat ATM, belanja aneka merchants dan beli tiket pesawat. Bisa juga untuk isi ulang pulsa hingga bayar macam-macam tagihan seperti PDAM, listrik, bayar kuliah, bayar langganan tv kabel dan masih banyak lagi. Didukung Master Card Internasional, Kartu Kredit iB bisa digunakan di seluruh ATM dengan logo

Master Card dan Cirrus di seluruh dunia dan digunakan di hampir 30 merchant.
Sekarang, kartu kredit iB didukung setidaknya 3 jenis model perjanjian syariah. Yaitu, penjamin terhadap tarnsaksi merchant, sewa atas jasa sistem pelayanan dan pembayaran serta pinjaman dana atas fasilitas tarik tunai. 

Bank syariah penerbit kartu kredit ini mengenakan fee kepada pengguna. Untuk besarnya fee yang dikenakan, sesuai nilai transaksi yang dilakukan. Tapi biasanya fee ini lebih rendah dibanding suku bunga kartu kredit jenis lainya. (non syariah). 

2. Over pembiayaan (factoring) konsep hiwalah

Layanan bank multijasa syariah lainya, ada take over pembiayaan berkonsep hiwalayah. Layanan satu ini bisa dimanfaatkan nasabah melakukan take over kredit dari Bank Konvensional ke Bank Syariah. 

Contoh, nasabah KPR di bank konvensional bisa lakukan take over KPR IB (syariah) dengan akad murabahah. Akad semacam ini bisa juga diterapkan pada kartu kredit syariah, dimana setelah pembelian pemegabg kartu kredit IB, kemudian pemilik kartu harus melakukan pembayaran ini ke bank syariah penerbit kartu. 

3. Gadai

Ketiga, ada layanan bank multijasa syariah namanya Rahn yang terdiri dua macam, yaitu  Rahn  Takmini/Tasjili (Jaminan Fidusia) dan Rahn Hiyazi (Gadai). Barang barang yang bisa digadai dalam layanan mulitjasa bank syariah yaitu kendaraan bermotor atau emas.

Seperti gadai pada umumnya, Rahn bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan uang  dalam jangka pendek. Jangka waktu Rahn atau gadai di bank syariah bisa diperpanjang. Bedanya Rahn dengan gadai konvensional yaitu pada Rahn tidak dikenai bunga pinjaman. Tapi membayar biaya titip barang ke bank syariah.

4. Letter of credit impor syariah

Layanan multijasa bank syariah selanjutnya, ada Letter of Credit (LC) Impor Syariah. Ini merupakan produk bank syariah untuk pembiayaan pelunasan pengadan barang yang dibeli memakai model sight, usance atau letter of credit yang dilakukan oleh nasabah importir untuk keperluan beli barang lokal atau impor.

Letter of Credit Impor menggunakan akad wakalah bil ujrah, murabahah, hawalah, kafalah dan akad qard. Ada perbedaan LC impor dengan konsep syariah, yaitu pihak bank syariah menentukan jumlah fee berupa uang rupiah dan aturanya, nominal fee tak boleh disebutkan nilainya dari LC yang diterbitkan seperti pada bank konsenvsional. 

5. Jual beli valuta asing (sharf)

Layanan bank multijasa syariah lainya yaitu jual beli valuta asing (Sharf). Untuk syarat melakukan Sharf sendiri, bank syariah menerapkan aturan bahwa uang asing yang dijual belikan wajib berupa mata uang berbeda. Penyerahanya juga wajib dilakukan tunai, sesuai bikai tukar yang berlaku saat transaksi. 

6. Layanan bank multijasa lain bank syariah

Selain layanan diatas, bank syariah juga memberi layanan multijasa lainya seperti sewa atau ijarah, transfer antarbank, kliring, dan ATM Bersama. Untuk layanan ijarah, meliputi sewa kotak sinpanan, serta layanan kustodian (tata laksana administrasi dokumen). Bank syariah mengambil fee dari layanan ini. 

Layanan transfer antarbank dan kliring dari bank syariah, digunakan untuk mempermudah nasabah transaksi antarbank. Pada layanan ini, nasabah dikenakan biaya setiap transfer sesuai nominal sesuai ketentuan bank masing masing. 

Bank multijasa syariah juga memberikan layanan ATM bersama kepada nasabah bank syariah untuk memudahkan mereka melakukan berbagai transaksi antarbank. Pengguna layanan bank multijasa syariah, juga bisa melakukan pembelian berbagai produk dan layanan tertentu yang telah bekerj asama dengan bank syariah. Misalnya tagihan listrik, pajak, voucer telepon prabayar, pembayaran angsuran dan masih banyak lagi. 

Nah itulah pengertian apa itu bank multijasa, bank multijasa syariah yang diterbitkan bank syariah dan contoh layanannya. Dengan mengetahuinya, sekarang kamu bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di dalamnya untuk memudahkan berbagai transaksi keuangan, semoga bermanfaat.

Baca Juga: Ada Cacat di Laporan Skandal EODB Bank Dunia

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Stella Azasya
  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya