12 Jenis Tunjangan TNI dari yang Umum hingga Khusus, Apa Saja?

Tunjangan TNI diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan.

Intinya Sih...

  • Tunjangan TNI diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan
  • Besaran dan jenis tunjangan dipengaruhi oleh pangkat, masa kerja, dan lokasi penugasan

Pernahkah kamu bertanya-tanya berapa gaji dan tunjangan yang diterima seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)? Jika iya, ternyata anggota TNI juga menerima berbagai jenis tunjangan yang cukup menarik selain gaji pokok, lho.

Besaran dan jenis tunjangan yang diterima anggota TNI dipengaruhi oleh pangkat, masa kerja, hingga lokasi penugasan. Seluruh rincian tunjangan TNI beserta pemotongannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Lantas apa saja itu? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai 12 jenis tunjangan TNI beserta jumlah besarannya. Yuk, simak! 

1. Tunjangan suami/istri TNI

12 Jenis Tunjangan TNI dari yang Umum hingga Khusus, Apa Saja?Ilustrasi uang rupiah (Pinterest/Kpop Squad Media).

Jenis tunjangan TNI yang pertama adalah tunjangan untuk suami atau istri. Insentif ini diberikan kepada salah satu pasangan dari anggota TNI sebesar 10 persen dari gaji pokok mereka.

Tunjangan ini mulai berlaku pada bulan berikutnya setelah pernikahan, dengan syarat mengajukan surat keterangan dan akta perkawinan. Jika terjadi perceraian atau pasangan meninggal dunia, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya, namun tetap harus memberikan bukti akta perceraian atau surat keterangan kematian.

Selain itu, apabila kedua pasangan berprofesi sebagai anggota TNI, Polri, PNS, atau CPNS, tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu dari mereka.

Baca Juga: Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Gubernur dan Wakilnya di Indonesia

2. Tunjangan untuk anak

12 Jenis Tunjangan TNI dari yang Umum hingga Khusus, Apa Saja?ilustrasi anak dari ayah TNI (Freepik.com/Drazen Zigic)

Berikutnya, tunjangan TNI juga berlaku untuk anak-anak dari setiap anggota TNI. Adapun besaran tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak, baik anak kandung, tiri, maupun anak angkat.

Anak yang mendapat tunjangan harus belum menikah dan berusia maksimal 21 tahun, atau hingga 25 tahun jika masih bersekolah dengan bukti surat keterangan. Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua orang anak, dan mulai berlaku pada bulan setelah kelahiran atau pengangkatan anak.

3. Tunjangan uang lauk pauk

12 Jenis Tunjangan TNI dari yang Umum hingga Khusus, Apa Saja?ilustrasi lauk telur dengan nasi tumpeng (vecteezy.com/Ika Rahma)

Tahukah kamu, jenis tunjangan TNI juga ada yang berupa uang lauk pauk, lho. Uang lauk pauk ini hanya diberikan kepada prajurit TNI, dan tidak termasuk untuk anggota keluarganya. 

Jumlah yang diterima dihitung berdasarkan jumlah hari dalam satu bulan, dengan nilai Rp60 ribu per hari. Aturan ini ditetapkan oleh Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan Nomor 25 Tahun 2018 mengenai Uang Lauk Pauk bagi Anggota TNI dan Polri mulai Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Tunjangan Insentif KPU Naik 50 Persen,  Begini Rinciannya

4. Tunjangan beras

12 Jenis Tunjangan TNI dari yang Umum hingga Khusus, Apa Saja?Potret beras Bulog (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Berbeda dengan tunjangan lauk pauk yang diberikan dalam bentuk uang, jenis tunjangan TNI ini diberikan kepada prajurit TNI dan keluarganya dalam bentuk beras. Namun, tak jarang ada pula yang memberikannya dalam bentuk uang untuk membeli beras.

Setiap prajurit TNI mendapatkan 18 kilogram (kg) beras per bulan, sedangkan keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan menerima 10 kg per bulan. Jika tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku. 

Berdasarkan aturan terbaru, prajurit TNI memperoleh 18 kg beras per bulan dengan harga Rp8.047 per kg, serta tambahan 10 kg beras untuk istri dan dua anak setiap bulan.

5. Tunjangan TNI untuk tugas di Papua dan Papua Barat

Bagi para anggota TNI yang ditugaskan di daerah Papua dan Papua Barat akan menerima tunjangan khusus setiap bulannya, sesuai dengan aturan yang berlaku. Besarnya insentif ini berbeda-beda sesuai pangkat mereka.

Umumnya tunjangan diberikan mulai dari Rp225 ribu per bulan untuk prajurit dua (prada), hingga Rp850 ribu per bulan untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal. Jenis tunjangan TNI ini juga sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri, Ini Rinciannya

6. Tunjangan TNI untuk jabatan struktural

12 Jenis Tunjangan TNI dari yang Umum hingga Khusus, Apa Saja?Ilustrasi uang rupiah (pixabay)

Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada prajurit TNI yang memegang posisi tertentu, sesuai dengan aturan yang berlaku dan keputusan pejabat berwenang. Besar tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2007 dengan jumlah yang bervariasi tergantung jabatannya. 

Sebagai contoh, kepala staf TNI menerima tunjangan sebesar Rp9 juta per bulan. Sementara untuk jabatan lain, besaran tunjangan berkisar antara Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta per bulan.

7. Tunjangan TNI untuk jabatan fungsional

12 Jenis Tunjangan TNI dari yang Umum hingga Khusus, Apa Saja?Ilustrasi prajurit khusus TNI Angkatan Udara (AU). (Dokumentasi TNI AU)

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang memegang posisi fungsional sesuai aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Aturan tentang pembagian jabatan fungsional ini tercantum dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2019. 

Baca Juga: Jenis-Jenis Tunjangan yang Berhak Didapatkan Karyawan

8. Tunjangan umum

Setiap bulan, prajurit TNI yang tidak mendapatkan tunjangan TNI, baik itu berupa insentif jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan serupa akan menerima tunjangan umum. Jumlah tunjangan ini ditetapkan sebesar Rp75 ribu per bulan sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2006.

9. Tunjangan TNI untuk penempatan wilayah dan pulau terpencil

12 Jenis Tunjangan TNI dari yang Umum hingga Khusus, Apa Saja?Aparat TNI melaksanakan patroli pengamanan. (IDN Times/Istimewa)

Prajurit TNI yang bertugas dan tinggal di daerah terpencil menerima tunjangan khusus setiap bulan sesuai peraturan yang berlaku. Tunjangan TNI ini diatur dalam Permenhan Nomor 10 Tahun 2010. Besarannya sebagai berikut:

  • 150 persen dari gaji pokok untuk mereka yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.
  • 100 persen dari gaji pokok untuk yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar yang berpenduduk.
  • 75 persen dari gaji pokok untuk yang bertugas di daerah perbatasan.
  • 50 persen dari gaji pokok untuk yang bertugas sementara di wilayah udara dan laut perbatasan serta pulau-pulau kecil terluar.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai BNN, Ini Rinciannya

10. Tunjangan kinerja (tukin)

12 Jenis Tunjangan TNI dari yang Umum hingga Khusus, Apa Saja?Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menerima kunjungan Panglima Tentera Darat Malaysia, Jenderal Tan Sri Dato' Wira Muhammad Hafizuddean bin Jantan di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta (dok. Dispenad)

Tunjangan kinerja (tukin) untuk prajurit TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Tunjangan ini berlaku sama untuk semua cabang TNI dan besarnya bergantung pada kelas jabatan yang ditetapkan berdasarkan pangkat prajurit.

Berikut rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas prajurit TNI:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500 
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000 
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000 
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000 
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000 
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000 
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000 
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000 
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000 
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000 
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000 
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000 
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000 
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000 
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000 
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000 
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000 
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000 
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000 

Sebagai contoh, jika seseorang baru diterima sebagai prajurit TNI dengan pangkat Prajurit Dua melalui jalur Tamtama dan belum memiliki pengalaman kerja, ia akan berada di kelas jabatan 1. Sementara itu, seorang perwira dengan pangkat Kapten yang sudah bekerja selama 4 tahun akan masuk ke kelas jabatan 8. 

11. Tunjangan Babinsa

12 Jenis Tunjangan TNI dari yang Umum hingga Khusus, Apa Saja?Peltu Zainuri yang mendapat penghargaan sebagai Babinsa terbaik di Sulsel atas dedikasinya dalam upaya penurunan stunting di Masamba, Luwu Utara/Istimewa

Tunjangan bintara pembina desa atau Babinsa adalah jenis tunjangan TNI berupa uang tambahan kepada setiap anggota yang bertugas sebagai Babinsa di suatu desa. Tunjangan ini umumnya berbeda-beda bergantung wilayahnya.

Adapun besar tunjangan ini dimulai dari Rp900 ribu setiap bulannya. 

12. Tunjangan kemahalan Papua

12 Jenis Tunjangan TNI dari yang Umum hingga Khusus, Apa Saja?Proses evakuasi salah satu personel TNI Satgas 509/BY TK Titigi yang ditembak TPNPB-OPM di Intan Jaya, Papua Tengah, Rabu (31/7/2024). (IDN Times/Istimewa)

Meskipun tunjangan TNI untuk tugas di Papua dan Papua Barat dan tunjangan kemahalan sama-sama berlaku untuk anggota TNI di wilayah Papua dan Papua Barat, namun keduanya adalah jenis tunjangan TNI yang berbeda.

Selain untuk anggota TNI, insentif ini juga berlaku untuk PNS pusat dan anggota Polri di daerah tersebut. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002, tunjangan ini berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp1.785.000 per bulan, bergantung pangkatnya.

Demikian ulasan mengenai jenis-jenis tunjangan TNI, mulai dari tunjangan yang umum diberikan kepada suami/istri dan anak, tunjangan uang makan, hingga tunjangan khusus bagi anggota TNI yang bertugas di wilayah terpencil.

Dengan berbagai tunjangan ini, diharapkan prajurit TNI dapat lebih fokus dan bersemangat dalam menjalankan perannya menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Penulis: Muti’ah Nur Rahmah

Baca Juga: Intip Gaji dan Tunjangan Anggota Komite BP Tapera, Tembus Rp43 Juta! 

Topik:

  • Putri Ambar
  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya