PPATK Ungkap Modus Investor Alirkan Dana Rp1 Triliun ke Pinjol Ilegal
Investor juga suntik dana ke pinjol legal buat tutupi jejak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan modus aliran dana untuk entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari hasil penelusuran, ada aliran dana Rp1 triliun untuk modal pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.
"Angka yang kami peroleh yang dilaporkan kepada saya terkait pinjol yang sudah ditelusuri teman-teman itu di atas Rp1 triliun," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: PPATK Ungkap Pinjol Ilegal Dapat Modal dari Kejahatan di Luar Negeri
1. Sumber modal dari skema ponzi
Ivan mengatakan penyuntikan dana ke pinjol ilegal terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, dana tersebut diperoleh dari skema ponzi.
"Jadi bagi kami pinjol itu bisa TPPU di depan, atau TPPU di belakang. Sumbernya dari legal, kemudian membungakannya secara ilegal, tapi itu sangat sistemik. Dan kemudian kita sebutnya itu skema ponzi. Diteken di sini, kemudian dia pinjam untuk membayar, di sana tekan lagi, jadi terus seperti itu, itu skema mereka," kata Ivan.
Baca Juga: PPATK: Banyak Dana Teroris Berasal dari Kotak Amal
Baca Juga: PPATK Ungkap Pinjol Ilegal Dapat Modal dari Kejahatan di Luar Negeri