TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPATK Ungkap Modus Investor Alirkan Dana Rp1 Triliun ke Pinjol Ilegal 

Investor juga suntik dana ke pinjol legal buat tutupi jejak

Konferensi Pers Kinerja PPATK (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan modus aliran dana untuk entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari hasil penelusuran, ada aliran dana Rp1 triliun untuk modal pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.

"Angka yang kami peroleh yang dilaporkan kepada saya terkait pinjol yang sudah ditelusuri teman-teman itu di atas Rp1 triliun," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: PPATK Ungkap Pinjol Ilegal Dapat Modal dari Kejahatan di Luar Negeri 

1. Sumber modal dari skema ponzi

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ivan mengatakan penyuntikan dana ke pinjol ilegal terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, dana tersebut diperoleh dari skema ponzi.

"Jadi bagi kami pinjol itu bisa TPPU di depan, atau TPPU di belakang. Sumbernya dari legal, kemudian membungakannya secara ilegal, tapi itu sangat sistemik. Dan kemudian kita sebutnya itu skema ponzi. Diteken di sini, kemudian dia pinjam untuk membayar, di sana tekan lagi, jadi terus seperti itu, itu skema mereka," kata Ivan.

Baca Juga: PPATK: Banyak Dana Teroris Berasal dari Kotak Amal 

2. Modus investor tutupi aliran modal ke pinjol ilegal

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Aris Priatno membeberkan modus investor menutupi aliran dana ke pinjol ilegal. Dia mengatakan para investor itu juga menyuntikkan modal ke entitas pinjol legal yang mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), demi menutupi jejak investasi di pinjol ilegal.

"Terindikasi untuk kasus pinjol ini adanya investor-investor yang berdiri di dua kaki. Jadi dia melakukan investrasi di perusahaan-perusahaan yang berizin di OJK. Tapi berdasarkan penelusuran dari transaksi keuangan, kita melihat jg investor ini membiayai pinjol-pinjol yang ilegal," tutur Aris.

Baca Juga: PPATK Ungkap Pinjol Ilegal Dapat Modal dari Kejahatan di Luar Negeri 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya