Perbedaan Kartu Kredit dan Paylater, Pahami Biar Gak Salah Pilih
Diterbitkan oleh lembaga yang berbeda
Intinya Sih...
- Kartu kredit hanya diajukan oleh nasabah bank dan memerlukan waktu serta tinjauan pendapatan bulanan.
- Paylater dapat diakses dengan mudah, bahkan di platform e-commerce, dan proses pengajuannya lebih mudah dengan syarat KTP atau NPWP.
- Kartu kredit memiliki tenor pinjaman hingga 24 bulan, sementara paylater hanya menyediakan tenor maksimal 12 bulan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kartu kredit dan paylater sama-sama produk layanan jasa keuangan yang memberikan pinjaman kepada pengguna atau nasabah.
Layanan kredit paylater berasal dari frasa buy now, pay later (BNPL) yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan non-bank, lembaga pembiayaan, dan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Sementara, kartu kredit hanya disediakan oleh perbankan.
Dikutip dari situs resmi CIMB Niaga, Senin (1/7/2024), berikut tiga perbedaan kartu kredit dan paylater.
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya