TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Ada Nasabah Jiwasraya Ogah Pindah ke IFG Life, OJK Buka Suara

0,3 persen nasabah Jiwasraya tak mau dialihkan ke IFG Life

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan nasabah Jiwasraya pada hari Selasa, (20/8/2024). (dok. OJK)

Intinya Sih...

  • 0,3 persen nasabah Jiwasraya menolak pengalihan polis ke IFG Life
  • 99,7 persen nasabah menyetujui skema restrukturisasi dan pengalihan polis

Jakarta, IDN Times - Restrukturisasi dan pengalihan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) belum selesai.

Hingga saat ini, masih ada 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi. Nasabah-nasabah itu tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rizal Ramadhani pun menemui enam orang perwakilan nasabah yang menolak restrukturisasi dan pengalihan polis ke IFG Life.

1. OJK jamin perhatikan kepentingan seluruh pemegang polis

Asuransi Jiwasraya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Adapun jumlah nasabah yang menyetujui skema restrukturisasi dan pengalihan polis mencapai 99,7 persen. Rizal mengatakan, pihaknya memastikan kepentingan pemegang polis Jiwasraya menjadi perhatian utama, baik yang menyetujui restrukturisasi maupun menolaknya.

Adapun pertemuan itu digelar kemarin, Selasa (20/8/2024) yang turut dihadiri pihak Jiwasraya. Rizal mengatakan, para pemegang polis dapat menyampaikan aspirasinya kepada pihak Jiwasraya yang hadir dalam pertemuan tersebut secara langsung.

Namun, menurutnya berbagai hal harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi.

Baca Juga: Tuntaskan Polis Jiwasraya, Jokowi Restui PMN IFG Life Rp3,55 Triliun

2. Nasabah Jiwasraya minta pembayaran dana segera diselesaikan

PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam keterangan resmi OJK yang dikutip Rabu, (21/8/2024), dinyatakan bahwa pada pertemuan kemarin, pemegang polis meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan.

Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Oleh sebab itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: 900 Nasabah Jiwasraya Ogah Dialihkan ke IFG Life

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya