Duh, Bunga Pinjol Bisa Tembus 144 Persen per Tahun
Aturan bunga pinjol tidak transparan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Regulasi mengenai penetapan bunga Fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dinilai tak transpran.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti penelitian yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan, ada penetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari.
Meski ada kesepakatan bunganya diturunkan 0,4 persen, namun ketetapan pengenaan bunganya masih tidak jelas, apakah per hari, per bulan, atau per tahun.
"Tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4 persen tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun," kata Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS, Nailul Huda, dikutip dari keterangan resmi, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol
1. Bunga pinjol bisa tembus hingga 144 persen per tahun
Dengan ketidakjelasan tersebut, Huda mengatakan, bunga pinjol jika diakumulasikan bisa tembus 144 persen per tahun. Angka itu tentu jauh lebih tinggi dibandingkan bunga pinjaman dari lembaga jasa keuangan lainnya.
"Atas informasi bunga yang 'parsial' tersebut, survei dari APJII menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah. Padahal, jika kita bandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4 persen, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144 persen, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman," ucap Huda.
Tak hanya itu, CELIOS juga menyoroti tak adanya informasi yang jelas mengenai biaya layanan, asuransi, dan denda. Bahkan, menurutnya ada platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100 persen dari pinjaman pokok.
"Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform tidak perlu menagih terlalu berlebihan kepada peminjam karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi. Tapi pada kenyataannya, cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar,” ucap Huda.
Baca Juga: Daftar 288 Pinjol Ilegal yang Terbaru di Situs OJK