TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara dan Tips Menabung Valas, Ini Manfaatnya

Tabungan valas mudah dicairkan

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat bisa menabung mata uang asing atau valuta asing (valas) di bank. Sama seperti tabungan pada umumnya, tabungan valas bisa membantu masyarakat menyimpan uang dan melakukan transaksi keuangan nontunai.

Misalnya, kamu mau membeli barang dari Amerika Serikat (AS) dengan harga yang tercantum menggunakan mata uang dolar AS. Kamu bisa membayar barang itu apabila mata uang yang kamu pilih dalam tabungan valas adalah dolar AS.

Baca Juga: Cara Transfer Valas dengan MyBCA dan KlikBCA, Catat Ketentuannya!

1. Manfaat tabungan valas

Ilustrasi layanan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (30/8/2024), tabungan valas bisa sangat berguna dan cocok bagi pengusaha ekspor impor, traveler, maupun pelajar internasional. Berikut manfaatnya:

  • Bisa dijadikan aset diversifikasi investasi, karena kurs mata uang asing setiap tahunnya cenderung menguat dan memiliki potensi imbal hasil yang kompetitif.
  • Mudah untuk dicairkan/ditarik tunai, hanya perlu menukarkan valas dengan rupiah.
  • Mudah digunakan untuk transaksi di luar negeri seperti belanja, berlibur, kegiatan ekspor impor, dan lain-lain.
  • Dapat digunakan untuk melakukan transaksi di luar negeri, seperti ekspor dan impor, sehingga transaksi menjadi lebih lancar.
  • Aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan syarat jumlah simpanan tabungan valas yang telah dikonversi ke rupiah tidak boleh lebih dari Rp2 miliar.

2. Cara buka tabungan valas

Ilustrasi pertumbuhan bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Masyarakat dapat membuka rekening tabungan valas di bank yang menyediakan layanan money changer atau melalui aplikasi m-banking. Mata uang asing yang dapat dipilih, antara lain Dolar Australia, Dolar Singapura, Euro, Yuan China, Yen Jepang, Dolar Hong Kong, Poundsterling, Dolar Selandia Baru.

Syaratnya, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin membuka tabungan valas di Indonesia, wajib memiliki Paspor dan KIMS/KITAS/KITAP (Kartu Ijin Menetap Sementara/Kartu Ijin Tinggal Sementara).

Untuk setoran awal dimulai dari dolar AS atau setara Rp1,5 juta. Namun, ketentuan setiap bank dapat berbeda.

Baca Juga: Ingin Menabung Valas? Bank DKI Bagikan Sejumlah Tipsnya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya