TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Aktifkan Kartu ATM BRI yang Terblokir tapi Masih Ingat PIN 

Tetap hati-hati ya

Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Dok ANTARA)

Jakarta, IDN Times - Kartu debit atau kartu ATM yang hendak digunakan untuk transaksi fisik bisa terblokir apabila nasabah salah memasukkan PIN sebanyak tiga kali.

Saat sudah mengingat PIN dengan benar, nasabah tak bisa langsung menggunakan kartu debit atau kartu ATM-nya secara langsung. Sebab, kartu yang terblokir harus diaktifkan kembali oleh pihak bank.

Nasabah bisa mengaktifkannya secara langsung melalui layanan call center, aplikasi mobile banking, atau ke kantor cabang terdekat.

Baca Juga: Cara Ganti PIN ATM BRI Tanpa ke Bank, Mudah dan Antiribet

1. Lewat call center BRI

Ilustrasi kartu debit atau kartu ATM BRI. (dok. BRI)

Cara mengaktifkan kartu ATM BRI yang terblokir tapi masih ingat PIN bisa melalui call center 1500017. Petugas akan membantu nasabah untuk mengaktifkan kembali kartunya.

Biasanya, nasabah harus melakukan verifikasi dengan menjawab beberapa pertanyaan. Ingat, cara ini hanya bisa dilakukan jika nasabah masih ingat PIN kartu debit atau kartu ATB yang terblokir itu.

2. Melalui aplikasi BRImo

ilustrasi BRI (bri.co.id)

Dikutip dari situs resmi BRI, Selasa (25/6/2024), nasabah juga bisa mengaktifkan kembali kartu ATM BRI yang terblokir tapi masih ingat PIN melalui aplikasi BRImo. Berikut langkahnya:

  • Buka aplikasi BRImo
  • Login dengan username dan password Anda
  • Setelah masuk ke halaman utama, silakan masuk ke menu Akun di bagian kanan bawah
  • Cari dan pilih menu “Pengelolaan Kartu”
  • Setelah itu pilih kartu mana yang diinginkan
  • Klik “akftifkan sekarang”
  • Masukan identitas sesuai dengan rekening yang didaftarkan
  • Pastikan data sudah sesuai dan klik lanjutkan
  • Masukan kode OTP yang dikirimkan ke nomor Anda
  • Masukan PIN Kartu ATM yang baru
  • Anda sudah bisa menggunakan kartu ATM kembali.

Baca Juga: Profil BRI, Bank Tertua RI Kalahkan Starbucks dalam Forbes Global 2000

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya