TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bagaimana jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol?

Bisa ajukan laporan ke OJK dan Kepolisian

ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kartu Tanda Penduduk (KTP) kerap kali dijadikan alat untuk melakukan tindakan kriminal penyalahgunaan data pribadi. Kasus yang sering muncul ialah penyalahgunaan KTP untuk mendaftar platform pinjaman online (pinjol).

Tak sedikit korban penyalahgunaan KTP yang dikejar-kejar penagih utang alias debt collector karena pinjaman yang tak dibayarkan oleh pelaku penyalahgunaan KTP tersebut.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika KTP digunakan orang lain untuk mengajukan pinjaman melalui platform pinjol?

1. Mengajukan laporan ke OJK

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu ditagih utang dari platform pinjol tetapi kamu tak pernah mengajukannya, kemungkinan besar seseorang telah menyalahgunakan KTP kamu.

Jangan panik, kamu bisa mengajukan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menghubungi telepon 157, mengirim email ke emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke 081157157157.

Korban penyalahgunaan KTP untuk pinjol juga bisa melapor ke polisi. Siapkan bukti-bukti dan identitas resmi, terutama KTP.

Baca Juga: Begini Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol

2 Waspada dalam menyimpan fotokopi KTP

ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk mencegah penyalahgunaan KTP, kamu juga perlu waspada dalam menyimpan dokumen salinan atau fotokopi KTP. Sebab, ada kemungkinan fotokopi KTP digunakan untuk mengajukan pinjaman.

Biasanya, penyedia pinjol meminta pemohon untuk menyertakan identitas berupa KTP. Namun, setiap perusahaan pinjol memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda-beda. Karena itu, penting untuk memperhatikan setiap persyaratan yang diminta.

Baca Juga: Cara Pinjol Tanpa KTP yang Aman, Cek di Sini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya