TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Asuransi BUMN Dapat PR Ini dari OJK

Asuransi harus terapkan POJK tentang strategi antifraud

Penandatanganan Piagam Komitmen Anti Fraud PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). (dok. Askrindo)

Jakarta, IDN Times - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai lembaga jasa keuangan harus menerapkan strategi antifraud sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12 tahun 2024.

Penerapan POJK 12/2024 itu dilakukan Askrindo dengan menandatangani Piagam Komitmen Anti Fraud yang disaksikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

1. Sekaligus jalankan PR dari Kementerian BUMN

Kantor Kementerian BUMN di Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Askrindo sebagai anak usaha Holding BUMN Asuransi yakni Indonesia Financial Group (IFG) menerapkan POJK 12 sesuai dengan pekerjaan rumah (PR) dari Kementerian BUMN. Adapun PR itu meliputi implementasi sistem tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan pengendalian internal yang mampu menekan risiko  di lingkungan BUMN.

“Kami berharap, Askrindo dapat mengimplementasikan dan siap dalam menerapkan sistem anti fraud  dalam setiap aktivitas organisasinya,” kata Direktur Utama Askrindo, Fankar Umran dikutip Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Bagaimana Nasib Merger MNC Bank dan Nobu? Ini Penjelasan OJK

2. Pegawai Askrindo harus transparan

Kantor pusat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). (dok. Askrindo)

Melalui kegiatan ini, Askrindo memastikan = perusahaan dapat menjalankan kepatuhan terhadap sistem antifraud dan menerapkannya dalam lingkungan kerja sehari-hari.

“Komitmen ini juga merupakan bagian dari upaya Askrindo untuk menjaga integritas dan reputasi perusahaan. Diharapkan perusahaan dapat terus menciptakan budaya kerja yang transparan dan bebas dari praktik-praktik fraud lainnya,” tutur Fankar.

3. Askrindo berkomitmen menjaga integritas

PT Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) bergerak di bidang asuransi/penjaminan. (dok. Askrindo)

Melalui kegiatan ini, Askrindo memastikan perusahaan dapat menjalankan kepatuhan terhadap sistem antifraud dan menerapkannya dalam lingkungan kerja sehari-hari.

“Komitmen ini juga merupakan bagian dari upaya Askrindo untuk menjaga integritas dan reputasi perusahaan. Diharapkan perusahaan dapat terus menciptakan budaya kerja yang transparan dan bebas dari praktik-praktik fraud lainnya,” tutur Fankar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya