Asuransi BUMN Dapat PR Ini dari OJK
Asuransi harus terapkan POJK tentang strategi antifraud
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai lembaga jasa keuangan harus menerapkan strategi antifraud sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12 tahun 2024.
Penerapan POJK 12/2024 itu dilakukan Askrindo dengan menandatangani Piagam Komitmen Anti Fraud yang disaksikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
1. Sekaligus jalankan PR dari Kementerian BUMN
Askrindo sebagai anak usaha Holding BUMN Asuransi yakni Indonesia Financial Group (IFG) menerapkan POJK 12 sesuai dengan pekerjaan rumah (PR) dari Kementerian BUMN. Adapun PR itu meliputi implementasi sistem tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan pengendalian internal yang mampu menekan risiko di lingkungan BUMN.
“Kami berharap, Askrindo dapat mengimplementasikan dan siap dalam menerapkan sistem anti fraud dalam setiap aktivitas organisasinya,” kata Direktur Utama Askrindo, Fankar Umran dikutip Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: Bagaimana Nasib Merger MNC Bank dan Nobu? Ini Penjelasan OJK