Cara Paling Mudah agar Terhindar dari Pinjol Ilegal
Meski ditutup, pinjol Ilegal baru terus bermunculan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tawaran mudahnya mengajukan pinjaman dan kebutuhan yang mendesak membuat online (pinjol) makin menjamur di Tanah Air. Berdasarkan data terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 85 platform pinjaman online (pinjol) ilegal pada Februari 2023.
Alhasil secara akumulatif sejak 2018 hingga Februari 2023, SWI telah menutup 4.567 pinjol ilegal.
"Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan tertulis, Kamis, (9/3/2023).
Oleh karena itu, kita harus teliti dan hati-hati dalam meminjam uang secara digital. Apa saja tips agar terhindar dari pinjol ilegal?
Baca Juga: Daftar Terbaru 85 Pinjol Ilegal yang Diblokir SWI, Hati-Hati!
Baca Juga: 10 Faktor Banyak Orang Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ada yang demi Gadget
1. Cek daftar pinjol yang legal
SWI mengimbau agar masyarakat untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjol. Masyarakat diminta melakukan pengecekan secara detail.
Simak cara cek pinjol yang terdaftar di OJK
- WhatsApp OJK
Masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Kirim pesan. Anda dapat menunggu hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh bot atau sistem. Nantinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut
- Cek website OJK
Editor’s picks
Masyarakat juga dapat mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui askes laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.
- Telepon 157 atau e-mail
Terakhir, untuk pengecekan pinjol berizin OJK juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Demikian cara cek pinjol legal yang terdaftar di OJK yang bisa membantu Anda terhindar dari pinjol ilegal dan jerat utang yang membebani.
Baca Juga: Hati-hati! Ada 80 Pinjol dan 9 Investasi Ilegal selama Desember