Cara Klaim Kruk BPJS Kesehatan, Simak Langkah-langkahnya
Maksimal klaim Rp350 ribu
Intinya Sih...
- BPJS Kesehatan menyediakan layanan kruk untuk pemulihan dan mobilitas pasien
- Klaim kruk memiliki batas maksimal Rp350 ribu dan hanya dapat diberikan sekali dalam lima tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan menyediakan layanan alat kesehatan, termasuk kruk, untuk mendukung pemulihan dan mobilitas pasien yang membutuhkan.
Layanan tersebut memastikan peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses kruk sesuai indikasi medis yang tepat.
Dengan memahami prosedur ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim kruk dengan lebih mudah dan memastikan mendapatkan hak pelayanan yang optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan klaim kruk BPJS Kesehatan!
Baca Juga: Tak Disimpan di PDNS, Data BPJS Ketenagakerjaan Dipastikan Aman