TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Penyebab Timbulnya Utang Pajak?

Semoga tak terjadi pada kamu

Seorang pengunjung F8 membayar pajak di gerai Bapenda Makassar yang berada di anjungan Pantai Losari. (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Intinya Sih...

  • Utang pajak dapat muncul akibat keterlambatan melaporkan dan membayar pajak, serta kurangnya pemahaman terhadap peraturan perpajakan.
  • Denda administrasi dikenakan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Masa dan Tahunan.

Jakarta, IDN Times - Sebagai wajib pajak, kamu mungkin merasa telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, namun masih dihadapkan pada utang pajak.

Penyebab utama utang pajak sering kali berasal dari sanksi administrasi akibat keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak.

Selain itu, kurangnya pemahaman terhadap peraturan perpajakan dan jangka waktu yang harus dipenuhi juga menjadi faktor signifikan yang memicu timbulnya utang pajak.

Apa saja penyebab timbulnya utang pajak dan bagaimana wajib pajak dapat menghindarinya? Berikut dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak:

1. Sanksi administrasi

ilustrasi pajak (Freepik.com)

Utang pajak atau tunggakan pajak muncul ketika ada tagihan pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak. Penyebab utama munculnya tagihan pajak tersebut adalah kewajiban membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jenis pajak yang menjadi kewajiban dapat dilihat di Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima setelah pendaftaran.

Peraturan perpajakan mengatur jangka waktu pembayaran dan pelaporan pajak untuk setiap jenis pajak. Jika jangka waktu ini tidak dipenuhi, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan dan/atau bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga: Daftar 15 Miliarder Pembayar Pajak Terbesar RI Selama 2023

2. Besaran denda telat lapor SPT

Data penerimaan SPT Tahunan (dok. Kementerian Keuangan)

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Masa dikenakan denda administrasi.

Untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), denda yang dikenakan sebesar Rp500 ribu. Sementara itu, keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.

Selain itu, keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) juga dikenakan sanksi. Denda untuk wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh adalah sebesar Rp1 juta. Bagi wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh adalah sebesar Rp100 ribu.

Jika wajib pajak tidak membayar pajak atau hanya membayar sebagian dari pajak yang menjadi kewajibannya, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan dari pajak yang belum dibayar.

Sanksi tersebut dapat bertambah besar jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT dan telah ditegur tertulis, berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenai tarif 0 persen, serta tidak memenuhi kewajiban Pasal 28 atau Pasal 29 terkait pembukuan dan pemeriksaan pajak.

Selain itu, sanksi administrasi juga berlaku jika wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu.

Baca Juga: 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar di RI, Ada Djarum-Indofood

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya