Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Waktu yang dibutuhkan biasanya tujuh hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting dalam kepemilikan tanah atau properti. Saat melakukan transaksi jual-beli, penting untuk segera mengurus administrasi mengubah nama kepemilikan tanah yang dibeli.
Proses mengubah nama kepemilikan tanah yang dibeli itu disebut balik nama. Adapun cara melakukan balik nama tanah adalah dengan mengurus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Lantas bagaimana proses tips atau cara mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut? Berikut ini IDN Times rangkum dari berbagai sumber dari persyaratan dan berapa biaya balik nama sertifikat tanahnya!
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Nirina Zubir, Jadi Korban Mafia Tanah
1. Siapkan syarat balik nama sertifikat tanah
Sebelum kamu mendatangi kantor BPN, ada baiknya kamu mempersiapkan segala persyaratan dan dokumen untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.
Melansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, setidaknya ada sembilan persyaratan wajib yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan balik nama sertifikat tanah atau properti, yakni:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat Asli.
- Akta jual beli dari PPAT.
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah