TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Waktu yang dibutuhkan biasanya tujuh hari

Ilustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting dalam kepemilikan tanah atau properti. Saat melakukan transaksi jual-beli, penting untuk segera mengurus administrasi mengubah nama kepemilikan tanah yang dibeli.

Proses mengubah nama kepemilikan tanah yang dibeli itu disebut balik nama. Adapun cara melakukan balik nama tanah adalah dengan mengurus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Lantas bagaimana proses tips atau cara mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut? Berikut ini IDN Times rangkum dari berbagai sumber dari persyaratan dan berapa biaya balik nama sertifikat tanahnya!

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Nirina Zubir, Jadi Korban Mafia Tanah

1. Siapkan syarat balik nama sertifikat tanah

Presiden Joko Widodo berpidato saat penyerahan 3.800 sertifikat tanah untuk warga di Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2019). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Sebelum kamu mendatangi kantor BPN, ada baiknya kamu mempersiapkan segala persyaratan dan dokumen untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.

Melansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, setidaknya ada sembilan persyaratan wajib yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan balik nama sertifikat tanah atau properti, yakni:

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.

- Surat kuasa apabila dikuasakan.

- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

- Sertifikat Asli.

- Akta jual beli dari PPAT.

- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.

- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.

- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

2. Proses balik nama sertifikat tanah

Ilustrasi warga mendapat sertifikat tanah. (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)

Jika sejumlah syarat dan dokumen telah kamu siapkan, kamu bisa mendatangi kantor BPN terdekat yang ada di daerahmu.

Proses balik nama sertifikat tanah dimulai dengan penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan oleh petugas BPN.

Jika dokumenmu sudah diperiksa dan sesuai dengan persyaratan, maka proses selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya pendaftaran di loket pembayaran kantor BPN.

Setelah itu, petugas BPN akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah. Terakhir, petugas akan menyerahkan sertifikat tanah yang telah dibalik nama kepada kamu begitu semua prosesnya usai.

Adapun waktu yang dibutuhkan untuk proses balik nama sertifikat tanah biasanya sekitar tujuh hari.

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya