TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dana Hibah: Manfaat, Syarat Penerima, dan Tata Cara Mengajukan

Dana hibah adalah bantuan sosial tanpa mengharapkan imbalan.

ilustrasi memberikan dana hibah barang (Freepik.com/Palakorn_Jaiman)

Pernahkah kamu mendengar istilah mengenai dana hibah? Jika iya, sebenarnya apa yang dimaksud dengan istilah tersebut? Singkatnya, dana hibah adalah pemberian uang, barang atau jasa dari satu pihak kepada pihak lain yang dilakukan secara sukarela. 

Betul, sukarela yang dimaksud yaitu tidak mengharapkan imbalan apapun dari pemberian yang telah dilakukan. Lantas, apa manfaat dan siapa yang berhak menerima dana hibah? Untuk mengetahuinya, ikuti terus informasinya hingga akhir, ya.

1. Apa itu dana hibah?

ilustrasi memberi dana hibah berupa makanan (Pexels.com/RDNE Stock project)

Dana hibah adalah bantuan finansial yang diberikan tanpa syarat untuk mendukung berbagai kegiatan positif. Ini merupakan wujud nyata dari nilai-nilai berbagi dan kepedulian terhadap sesama yang juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam ajaran agama Islam.

Pemberi dana hibah adalah seorang individu, lembaga sosial, perusahaan, hingga pemerintah. Sementara itu, dukungan sosial yang diberikan bukan hanya dalam bentuk uang, bisa juga berupa barang atau jasa, atau aset tidak berwujud (hak cipta, merek dagang, paten, lisensi, dan lain sebagainya).

Jika dilihat dari segi ajaran Islam, dana hibah merupakan anjuran yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 262, yaitu:

Orang-orang yang menginfakkan harta mereka di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang mereka infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih.”

Baca Juga: Mainan Rasuah Dana ‘Kenakalan’ Hibah di Daerah

2. Manfaat dana hibah

Ilustrasi bersedekah(pexels.com/Timur Weber)

Dana hibah adalah wujud bantuan sosial yang bisa menjadi sumber pembiayaan penting bagi penerimanya, terutama untuk kegiatan yang membutuhkan biaya banyak dan tidak bisa ditanggung sendiri. Itulah mengapa, dana hibah sangat berguna dan memiliki sejumlah manfaat, seperti:

  • Membantu penerima untuk mencapai tujuan tertentu: Biasanya, dana hibah akan membantu penerima untuk mencapai tujuan mereka dalam hal mendanai proyek pendidikan, kesehatan, atau lingkungan. 
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: Dengan menyediakan bantuan sosial kepada yang membutuhkan, secara tidak langsung dana hibah adalah bentuk dukungan sosial yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Penerima dana hibah

ilustrasi lembaga sosial (Freepik.com/Freepik)

Setelah mengetahui definisi dan manfaatnya, mungkin kamu sudah penasaran dan bertanya-tanya bukan, siapa penerima dana hibah yang berhak atas bantuan tersebut? Pada dasarnya, dana hibah dapat diberikan kepada siapa saja dengan pemberinya dari siapapun yang menginginkannya.

Namun, jika dana hibah berasal dari pemerintah hingga lembaga-lembaga besar, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diikuti penerima hibah dalam prosesnya. Penerima hibah harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemberi, biasanya terkait tujuan penggunaan dana, lokasi, dan administrasi. 

Sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, berikut ini adalah penerima hibah yang sah menurut hukum, di antaranya yaitu:

  • Pemerintah: Hibah dari pemerintah pusat kepada kementerian atau lembaga non-kementerian diberikan kepada satuan kerja di wilayah terkait.
  • Lembaga Pemerintah: Hibah dari pemerintah daerah kepada daerah lain bisa diberikan kepada daerah otonom baru yang dibentuk dari pemekaran.
  • Perusahaan Daerah: Pemerintah daerah dapat meneruskan hibah dari pemerintah pusat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai aturan yang berlaku.
  • Masyarakat: Dana hibah dari pemerintah untuk masyarakat digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, agama, seni, budaya, dan olahraga non-profesional.
  • Organisasi Masyarakat: Hibah kepada organisasi masyarakat yang diakui oleh hukum bisa diberikan jika organisasi tersebut telah terdaftar di pemerintah daerah minimal 3 tahun, berada di wilayah terkait, dan memiliki sekretariat tetap.

Baca Juga: BUMD Kota Bekasi Bakal Salurkan Dana Hibah untuk Renovasi Rumah Hijau

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya