Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pokok PBB
Pembebasan sanksi administratif juga berlaku dengan syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kabar gembira untuk para warga DKI Jakarta! Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal pada 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan.
1. Keringanan Pokok PBB dan pembebasakan sanksi administratif
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan bahwa keringanan pokok PBB yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah 10 persen untuk pembayaran pada periode 4 Juni - 31 Agustus 2024 dan 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 September - 30 November 2024.
Selain keringanan pokok PBB, Morris Danny juga menjelaskan tentang pembebasan sanksi administratif. “Pembebasan ini dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni - 30 November 2024,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pembebasan ini dikenakan untuk Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, serta bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar.
Baca Juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung, Bisa Lewat E-Samsat