Kontribusi Wajib Kita untuk Negara, Ini 4 Fungsi Utama Membayar Pajak
Membayar pajak adalah kewajiban warga negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Warga di setiap negara wajib membayar pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan.
Menurut pengertiannya, pajak bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di Indonesia, kontribusi wajib ini telah diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Membayar pajak secara umum berfungsi untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif negara lainnya.
Agar lebih paham, yuk kita telaah fungsi utama membayar pajak berdasarkan pengelompokannya. Simak penjelasannya berikut ini ya!
Baca Juga: Sama-Sama Wajib Disisihkan dari Harta, Ini Perbedaan Zakat dan Pajak
1. Fungsi anggaran
Salah satu penyumbang terbesar pemasukan negara adalah pajak. Di Indonesia, kontribusi wajib ini menjadi penyumbang terbesar. Hal ini menunjukan bahwa fungsi pemungutan anggaran ini nantinya digunakan untuk pembangunan nasional seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.
Selain itu, fungsi ini memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.