Pinjaman: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Fungsi

Apa saja jenis-jenis pinjaman?

Dalam hidup, adakalanya kamu memerlukan pinjaman ketika berada dalam keadaan terdesak. Layaknya utang pada umumnya, pinjaman memiliki instrumen penting, yaitu pendistribusian kembali aset keuangan seiring waktu antara peminjam dan penghutang.

Secara umum, pinjaman terbagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan jaminan. Lebih lanjut, berikut IDN Times sajikan rangkuman lengkap seputar pinjaman. Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Pengertian Pinjaman

Pinjaman: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan FungsiIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman adalah sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga yang harus dilunasi kembali pada waktu yang dijanjikan atau dengan cara angsuran.

Pinjaman secara sederhana dapat dimaknai sebagai sebuah barang atau jasa yang menjadi kewajiban salah satu pihak untuk dibayarkan kembali kepada pihak lain, sesuai dengan perjanjian yang dibuat baik tulisan ataupun lisan. Dalam perjanjian tersebut, wajib untuk membayar kembali dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Jika dilihat dari lingkup pendanaan untuk perusahaan pembiayaan, pinjaman merupakan sejumlah dana yang dipinjamkan kepada lembaga keuangan dan debitur atau peminjam harus mengembalikan dana tersebut dengan tempo waktu tertentu. Cara mengembalikannya dapat melalui angsuran pembayaran, yang di dalamnya berupa pokok pinjaman dan bunga pinjaman.

Sedangkan pinjaman dalam lingkung bank, pinjaman seringkali disamakan dengan kredit. Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998, pinjaman memiliki arti penyediaan uang atau yang bisa disamakan dengan tagihan, berdasarkan kesepakatan, atau persetujuan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain, di mana pihak peminjam wajib membayarkan utangnya secara lunas selama jangka waktu yang ditetapkan dengan pemberian bunga.

2. Jenis-Jenis Pinjaman

Pinjaman: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Fungsiilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Pinjaman memiliki beberapa jenis yang dibedakan dari ada tidaknya jaminan yang diberikan oleh peminjam. Dalam hal ini, istilah jaminan juga disebut dengan agunan. 

1. Pinjaman dengan Agunan (Jaminan)

Pinjaman dengan agunan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Kredit Multiguna

Kredit Multiguna merupakan salah satu fasilitas pinjaman yang diberikan oleh bank kepada seluruh nasabahnya dengan memberikan jaminan berupa objek pinjaman. Jaminan tersebut dapat berupa properti, kendaraan, atau barang lainnya yang berupa benda berwujud. Jaminan yang diberikan oleh nasabah harus menyesuaikan dengan pinjaman yang nasabah akan pinjam ke bank

  • Pegadaian

Jenis pinjaman dengan agunan satu ini sangat mudah dan cepat dalam proses pencairan dana pinjaman. Pinjam uang di pegadaian hanya perlu menyerahkan sejumlah jaminan yang nantinya akan ditukarkan dengan nilai pinjam yang sesuai dengan harga jaminan tersebut. Jaminan tersebut nantinya akan dikembalikan setelah pinjamannya selesai dibayarkan.

2. Pinjaman tanpa Agunan (Jaminan)

Pinjaman tanpa Agunan merupakan jenis pinjaman yang menjadi favorit masyarakat luas karena tidak perlu menyerahkan jaminan kepada peminjam.

Berikut adalah jenis-jenis pinjaman tanpa agunan:

  • Kredit Tanpa Agunan

Kredit Tanpa Agunan dalam proses pencairan dananya tidak terlalu rumit dan hanya memerlukan waktu yang singkat. Seperti namanya, kredit ini merupakan fasilitas peminjaman yang tidak mewajibkan memberikan aset atau harta benda berwujud untuk dijadikan jaminan.

Umumnya, kredit tanpa agunan dipakai oleh seseorang untuk mendapatkan sebuah dana darurat di jangka waktu yang cepat.

  • Cash Advance Kartu Kredit

Fasilitas peminjaman ini disediakan oleh bank swasta dan BUMN. Menariknya, para nasabah dapat menarik sejumlah uang yang mereka inginkan di ATM melalui kartu kreditnya.

  • Pinjaman Online

Seiring berkembangnya zaman, pinjaman online bermunculan dengan masif. Biasanya pinjaman online menawarkan pinjaman tanpa agunan.

Proses peminjaman uang secara online sangat mudah, yakni hanya dengan mengunduh aplikasi atau website tertentu lalu memasukan data diri. Maka uang yang diinginkan akan segera masuk ke rekening.

Namun, sayangnya banyak sekali pinjaman online ilegal yang mencekik peminjam dengan bunga yang sangat tidak wajar. Oleh karenanya, para calon pemeninjam harus hati-hati dan teliti dalam melakukan pinjaman online.

Baca Juga: Mantap! 71 Pinjol Ilegal Diblokir, Dana Cerdik hingga Go Uang

3. Tujuan Pinjaman

Pinjaman: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Fungsiilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Pinjaman memiliki beberapa tujuan, salah satunya adalah mendapatkan dana atau uang secara cepat dalam waktu yang singkat. Tapi, ternyata masih ada beberapa tujuan lainnya seperti berikut ini.

  • Bank mendapatkan peningkatan pendapatan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah
  • Perusahaan akan dapat membesar modalnya dari pinjaman yang dilakukan
  • Arus pembayaran akan semakin cepat dengan pinjaman
  • Dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pinjaman yang dilakukan
  • Bisnis atau usaha dapat mendapatkan modal dari pinjaman

4. Fungsi Pinjaman

Pinjaman: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan FungsiIlustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Fungsi dasar dari pinjaman adalah sebagai pemenuhan kebutuhan debitur. Selain itu, masih ada beberapa fungsi penting dari pinjaman, di antaranya sebagai berikut:

  • Peredaran barang dan daya guna uang menjadi meningkat
  • Hubungan negara secara global menjadi meningkat 
  • Meningkatkan minat membangun usaha atau bisnis
  • Alat dari stabilitas perekonomian
  • Distribusi keuangan meningkat
  • Pemerataan pendapat terjadi
  • Perusahaan mendapatkan modal tambahan
  • Masyarakat menjadi lebih dapat meningkatkan daya pikir dan income per capita dari sebuah pinjaman

5. Jenis-Jenis Pinjaman Bank

Pinjaman: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Fungsiilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Seperti yang sudah diketahui bahwa bank merupakan lembaga yang memfasilitasi para nasabahnya untuk dapat melakukan pinjaman. Berikut di bawah ini adalah jenis-jenis pinjaman yang disediakan oleh bank:

  • Kredit Tanpa Agunan (KTA)
  • Kredit Modal Kerja (KMK)
  • Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Kredit Investasi
  • Modal Usaha Ventura
  • Kredit Multiguna

Demikianlah informasi tentang pinjaman. Jika anda ingin menjadi debitur, anda harus bijak dalam menentukan jumlah pinjaman dan konsisten dalam membayarkan angsuran, agar bunga yang akan anda bayarkan tidak membengkak

Baca Juga: 9 Tips Keluar dari Jeratan Paylater dan Pinjol Menggunung, yuk, Coba!

Topik:

  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya