Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Manfaatnya

Yuk jadi wajib pajak yang taat!

Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak, bukan? Menurut Otoritas Jasa Keuangan, pajak adalah "iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan serta perekonomian (tar)".

Untuk melakukan pembangunan, pemerintah indonesia mengeluarkan kebijakan wajib pajak sebagai salah satu sumber dana. Dana yang terkumpul dari pajak digunakan untuk pembangunan secara merata demi kepentingan umum, mungkin manfaat pajak tidak secara langsung anda rasakan.

Lebih lanjut, berikut IDN Times sajikan rangkuman lengkap seputar pajak, mulai dari fungsi, jenis, dan manfaatnya. Simak selengkapnya di IDN Times!

1. Fungsi Pajak

Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan ManfaatnyaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

1. Fungsi Anggaran atau Budgeter

Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara sehingga dapat menyeimbangi antara pemasukan dan pengeluaran negara.

2. Fungsi Mengatur atau Fungsi Regulasi

Pajak digunakan sebagai alat untuk melaksanakan dan mengatur kebijakan negara, misalnya untuk mengatur laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

3. Fungsi Pemerataan

Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan umum yang akan memberikan dampak kepada masyarakat, misalnya untuk membangun infrastruktur sehingga terciptanya lapangan pekerjaan baru.

4. Fungsi Stabilitas

Pajak memiliki fungsi untuk menjaga stabilitas dari kondisi perekonomian negara, di mana untuk mengatur peredaran uang, penggunaan pajak dengan efektif dan efisien, serta pemungutan pajak.

2. Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Manfaatnyailustrasi dokumen pajak. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

1. Berdasarkan lembaga pemungutnya

  • Pajak Pusat; merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan sebagian besar dikelola oleh direktorat jenderal pajak kementerian keuangan.
  • Pajak penghasilan (PPH)
  • Pajak pertambahan nilai (PPN)
  • Pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM)
  • Bea meterai
  • Pajak bumi dan bangunan (PBB)
  • Pajak daerah; merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan provinsi.
  • Pajak provinsi; Pajak kendaraan bermotor, Bea balik nama kendaraan bermotor, Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Pajak air permukaan, dan Pajak rokok.
  • Pajak kabupaten/kota; Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak hiburan, Pajak reklame,
  • Pajak penerangan jalan, Pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak parkir, Pajak air tanah, Pajak sarang burung walet, Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dan Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

2. Berdasarkan sifatnya

  • Pajak langsung merupakan pajak yang berlaku secara berkala sesuai dengan surat ketetapan pajak telah dibuat oleh kantor pajak. Misalnya pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
  • Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dikenakan dan dikaji berdasarkan peristiwa atau kegiatan tertentu, di mana pajak tidak dipungut secara berkala. Misalnya pajak penjualan atas barang mewah.

3. Ciri-Ciri Pajak

Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Manfaatnya(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Berikut beberapa ciri-ciri yang dimiliki oleh pajak, yaitu:

  • Pajak bersifat memaksa
  • Pajak merupakan sebuah bentuk kontribusi dari warga negara
  • Pemungutan pajak telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang-undang
  • Imbal balik terhadap pembayaran pajak tidak bisa  ditunjukkan secara langsung
  • Pemungutan pajak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan keperluan umum pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan baik berupa sarana maupun prasarana.
  • Pajak juga digunakan untuk mengisi kas atau anggaran negara
  • Secara regulatif pajak berfungsi untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam laporan ekonomi dan sosial.

4. Manfaat Pajak

Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Manfaatnyailustrasi pajak penghasilan (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
  • Untuk mengatur laju inflasi.
  • Untuk membiayai seluruh pengeluaran negara, seperti keamanan negara, subsidi, pembangunan, biaya operasional, dan infrastruktur ekonomi.
  • Untuk mengatur laju pertumbuhan ekonomi negara.
  • Untuk biaya pengembangan alat transportasi masa.
  • Untuk subsidi pangan dan bahan bakar minyak.
  • Sebagai sarana yang mendukung kegiatan ekspor.
  • Untuk menstabilisasikan kondisi perekonomian negara.
  • Untuk menjaga kelestarian budaya dan lingkungan.
  • Untuk melindungi produksi produk dalam negeri.

Baca Juga: Wajib Pajak: Pengertian, Pengelompokan, Hak, dan Kewajiban

5. Syarat Pemutihan Pajak

Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan ManfaatnyaUnsplash.com
  • Pengaturan pajak harus berlandaskan undang undang,
  • Pajak harus bersifat adil,
  • Pemungutan pajak harus bersifat efisien,
  • Pemungutan pajak tidak mengganggu kondisi perekonomian,
  • Pajak harus memiliki sistem pemungutan yang sederhana.

6. Asas Pemungutan Pajak

Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan ManfaatnyaIlustrasi pajak (lifeafarinvestments.com)

Terdapat empat asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations, yaitu:

  • Asas equality
  • Asas certainty
  • Asas convenience of payment
  • Asas efficiency

7. Asas Pengenaan Pajak

Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Manfaatnyapexels/rawpi.comxel
  • Asas domisili atau kependudukan: pajak yang dikenakan kepada individu atau badan sesuai dengan dari mana penghasilan yang diperoleh berasal.
  • Asas sumber: negara akan mengenakan pajak kepada badan atau individu jika menerima penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.
  • Asas kebangsaan dan nasionalitas: pajak dikenakan berdasarkan status kewarganegaraan yang memperoleh penghasilan.

Pajak bersifat memaksa, sehingga setiap wajib pajak harus membayar iuran kepada negara sesuai dengan penghasilan yang diterima dan diatur berdasarkan undang-undang. Pajak yang dibayarkan tersebut kemudian akan dikelola oleh direktorat jenderal pajak untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat. 

Baca Juga: Pajak-Pajak yang Dihapus Dendanya oleh Pemprov DKI hingga Akhir Tahun

Topik:

  • Yunisda D
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya