Menperin Agus Gumiwang Sebut Ada Menteri Usul TKDN Dihapus
![Menperin Agus Gumiwang Sebut Ada Menteri Usul TKDN Dihapus](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240530/whatsapp-image-2024-05-30-at-162139-09091f24-a6e599ded3715762d23d2dcc6ed18ff3_600x400.jpg)
Intinya Sih...
- Menteri usul penghapusan TKDN saat rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Negara
- Presiden tidak merespons usulan tersebut, menurut Menperin Agus Gumiwang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut ada menteri yang saat rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko "Jokowi" Jokowi di Istana Negara, mengusulkan agar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dihapus. Menteri tersebut mengatakan, TKDN sudah usang.
Agus mengaku tak mengerti alasan menteri tersebut menyampaikan usulan tersebut.
“Saya enggak mengerti, karena ada pemikiran seorang menteri dalam ratas yang meminta kebijakan TKDN dihapus,” kata Agus Gumiwang saat berdiskusi bersama Forum Pemred di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: GAC Aion Pastikan Penuhi TKDN 60 Persen di Indonesia
1. Presiden Jokowi tidak hiraukan usulan penghapusan TKDN
Saat ditanya lebih lanjut, bagaimana tanggapan Presiden Jokowi saat mendengar usulan penghapusan TKDN, Agus Gumiwang mengatakan, presiden tidak menghiraukannya.
“Mendengar usulan itu, Presiden Jokowi tidak merespons. Tidak dihiraukan oleh Presiden. Saya kira itu berarti tidak disetujui,” ujar Agus.
Baca Juga: Raih TKDN 40 Persen, Harga Wuling Binguo EV Turun Jadi Rp317 Jutaan
Editor’s picks
2. TKDN penting untuk lindungi daya saing industri dalam negeri
Lebih lanjut Agus Gumiwang yang juga politisi Partai Golkar ini menjelaskan, TKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.
Selain itu, TKDN adalah kebijakan yang mendorong investasi. Kedua, TKDN juga mendorong pohon-pohon industri yang masih kosong.
“Ketiga, TKDN itu memperluas nilai tambah,” tegas Agus.
3. Menperin setuju TKDN dievaluasi, bukan dihapus
Menperin menyebut, kewajiban TKDN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018. Jika ada yang perlu dievaluasi, Menperin menyatakan persetujuannya.
“Setuju dievaluasi, bukan dihapus,” ujar Agus.
Agus Gumiwang mencontohkan salah satu hal yang perlu disempurnakan. Misalnya, menyesuaikan dengan industri yang belum mampu mencapai TKDN lantaran terdapat komponen produk yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.