4 Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil dalam Perbankan, Cek!

Mulai dari besaran hingga pembagiannya

Intinya Sih...

  • Bunga dan bagi hasil adalah pembagian keuntungan bank kepada nasabah, tapi bunga terkait dengan bank konvensional, sedangkan bagi hasil terkait dengan bank syariah.
  • Bagi hasil dilakukan oleh bank syariah dengan sistem akad mudarabah, musyarakah, dan murabahah, sementara bunga ditetapkan saat perjanjian awal.

Dalam dunia perbankan, kita mengenal istilah bunga atau bagi hasil. Sekilas, bunga dan bagi hasil memiliki pengertian yang sama, yaitu pembagian keuntungan dari bank kepada nasabah berupa sejumlah uang yang langsung masuk ke setiap rekening setiap periode waktu tertentu.

Meski demikian, bunga dan bagi hasil memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Bunga biasanya berkaitan dengan bank konvensional, sedangkan bagi hasil berhubungan dengan bank syariah.

Untuk lebih lengkapnya, berikut perbedaan bunga dan bagi hasil dalam sistem perbankan yang wajib diketahui. Simak di bawah ini yuk!

1. Pengertian bunga dan bagi hasil

4 Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil dalam Perbankan, Cek!ilustrasi lembaga keuangan (freepik.com/pixabay)

Perbedaan bunga dan bagi hasil dalam perbankan bisa diketahui dengan memahami pengertiannya. Dalam konteks pembagian keuntungan dari bank, bunga adalah balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah karena sudah menabung atau menyimpan uangnya di bank tersebut.

Bagi hasil juga sama seperti bunga, yaitu bentuk balas jasa dalam bentuk uang yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas kepemilikan rekening atau pinjaman yang diajukan kepada bank.

Namun, bagi hasil memiliki sistem yang berbeda dengan bunga karena dilakukan oleh bank syariah yang menjalankan syariat Islam. Ada tiga macam akad pada bagi hasil, yaitu mudarabah, musyarakah, dan murabahah.

Mudarabah adalah akad kerja sama antara bank dan nasabah. Nasabah memberikan modal usaha, sedangkan bank akan melakukan investasi dengan modal tersebut.

Sementara musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk transaksi atau usaha tertentu. Sedangkan murabahah adalah akad antara dua pihak berdasarkan kegiatan jual beli barang yang ditambahkan keuntungan untuk bank.

2. Penetapan besaran bunga dan bagi hasil

4 Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil dalam Perbankan, Cek!ilustrasi membuat rekening tabungan haji (pexels.com/Anna Shvets)

Perbedaan bunga dan bagi hasil yang cukup jelas terletak pada penetapan besaran nominalnya. Secara umum, besaran bunga ditetapkan saat perjanjian awal dengan pedoman harus selalu untung.

Sedangkan besaran bagi hasil ditentukan berdasarkan pedoman untung rugi. Biasanya, bank syariah akan menerapkan sistem penetapan besaran tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Bunga Bank? Ini Pengertian, Jenis dan Fungsinya

3. Sistem pembayaran bunga dan bagi hasil

4 Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil dalam Perbankan, Cek!Ilustrasi rekening tabungan (Pixabay.com)

Sistem pembayaran bunga dan bagi hasil juga berbeda. Bunga tetap dibayarkan seperti yang sudah dijanjikan pada awal dan tidak ada pertimbangan tentang untung atau rugi.

Sedangkan bagi hasil akan dibayarkan tergantung keuntungan sebuah aktivitas atau proyek yang dijalankan kedua pihak. Jika tidak mendapatkan keuntungan dan mengalami kerugian, maka kerugiannya akan ditanggung kedua pihak. Begitu juga jika untung, maka keuntungannya akan dibagi dua.

4. Sistem pembagian bunga dan bagi hasil

4 Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil dalam Perbankan, Cek!Ilustrasi buka rekening (Pexels/rawpixel.com)

Bunga dan bagi hasil memiliki sistem pembagian yang berbeda. Jumlah pembagian bunga tidak akan berubah meskipun jumlah keuntungan yang didapat oleh bank lebih besar selama kesepakatan. Sebab jumlah pembagian bunga sudah ditetapkan pada perjanjian awal.

Sementara pembagian bagi hasil akan menyesuaikan keuntungan yang didapat selama kesepakatan berlangsung. Jika keuntungan bank meningkat, maka jumlah yang dibagi kepada nasabah bisa meningkat juga.

Beberapa perbedaan bunga dan bagi hasil tadi wajib diketahui sebelum memutuskan akan menggunakan layanan dari bank konvensional atau bank syariah. Semoga bermanfaat, ya!

Baca Juga: 2 Cara Menghitung Bunga Pinjaman yang Tepat dan Mudah

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Jujuk Ernawati
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya