Pajak Reklame: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Cara Menghitung

Wajib diketahui pengusaha

Memasang reklame, spanduk, dan baliho di tempat umum merupakan salah satu cara yang sering dilakukan pengusaha untuk memasarkan produk jualannya. Selain itu, spanduk dan baliho biasanya juga dipakai oleh partai politik atau politisi saat masa kampanye.

Namun, tahukah kamu kalau ada pajak yang dikenakan kepada siapa pun yang memasang reklame dan sejenisnya di tempat umum? Pajak reklame biasanya sudah diatur oleh setiap pemerintah daerah, sehingga tarifnya bisa berbeda-beda.

Berikut informasi seputar pajak reklame, mulai dari pengertian, jenis, tarif, dan cara menghitungnya.

1. Pengertian pajak reklame

Pajak Reklame: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Cara Menghitungilustrasi billboard (unsplash.com/Bram Naus)

Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayar atas pemasangan reklame di ruang publik. Setiap orang yang ingin memasang reklame, spanduk, atau baliho di suatu tempat harus membayar pajak kepada pemerintah daerah. Jika ketahuan tidak membayar, maka reklame bisa diturunkan paksa.

Setiap daerah juga memiliki aturan sendiri tentang pajak reklame. Contohnya, DKI Jakarta mengatur tentang pajak reklame dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011. Tarif pajaknya pun bervariasi tergantung jenis reklame. Sedangkan peraturan pajak reklame di Semarang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2002.

2. Jenis pajak reklame

Pajak Reklame: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Cara Menghitungilustrasi reklame di kota (pexels.com/Flo Dahm)

Pada dasarnya, pajak reklame dibagi menjadi dua jenis, yaitu reklame produk dan nonproduk. Reklame produk adalah jenis reklame yang berisi informasi tentang produk barang atau jasa untuk kebutuhan promosi.

Sedangkan reklame nonproduk adalah jenis reklame yang berisi informasi tentang nama perusahaan, lembaga, organisasi, instansi, atau nama orang tertentu agar diketahui banyak orang.

Baca Juga: 7 Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya di Indonesia

3. Subjek dan objek pajak reklame

Pajak Reklame: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Cara Menghitungilustrasi billboard (unsplash.com/Martin Sanchez)

Secara umum, subjek pajak reklame adalah orang atau badan yang memasang reklame. Sedangkan objek pajak reklame adalah jenis-jenis reklame yang dipasang. Berikut beberapa objek pajak reklame:

  • Reklame papan, billboard, videotron, megatron
  • Reklame kain
  • Reklame melekat (stiker)
  • Reklame selebaran
  • Reklame berjalan (kendaraan)
  • Reklame udara
  • Reklame apung
  • Reklame suara
  • Reklame film atau slide
  • Reklame peragaan

Namun, ada beberapa jenis yang tidak termasuk sebagai objek pajak reklame, antara lain:

  • Reklame yang dibuat oleh pemerintah pusat atau daerah.
  • Reklame melalui televisi, radio, koran, dan internet.
  • Merek produk yang sudah melekat pada barang yang dijual.
  • Reklame yang memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan.
  • Reklame yang dibuat oleh perwakilan diplomatik, PBB, atau lembaga internasional lainnya pada lokasi kantor tersebut.

4. Tarif pajak reklame

Pajak Reklame: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Cara Menghitungilustrasi billboard (unsplash.com/Trent Denson)

Pajak atas reklame ditentukan berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR). NSR dihitung berdasarkan jenis, bahan yang dipakai, ukuran, lokasi, jangka waktu, hingga jumlah reklame yang dipasang.

Di Jakarta, tarif pajak reklame adalah sebesar 25%. Besaran tersebut juga banyak digunakan oleh daerah lain di Indonesia. Lalu, berikut tarif Nilai Sewa Reklame (NSR) di Jakarta.

Tarif NSR untuk Reklame Produk:

  • Protokol A: Rp125 ribu/meter/hari
  • Protokol B: Rp120 ribu/meter/hari
  • Protokol C: Rp75 ribu/meter/hari
  • Ekonomi I: Rp50 ribu/meter/hari
  • Ekonomi II: Rp25 ribu/meter/hari
  • Ekonomi III: Rp15 ribu/meter/hari
  • Lingkungan: Rp10 ribu/meter/hari

Tarif NSR untuk Reklame Nonproduk:

  • Protokol A: R25 ribu/meter/hari
  • Protokol B: Rp20 ribu/meter/hari
  • Protokol C: Rp15 ribu/meter/hari
  • Ekonomi I: Rp10 ribu/meter/hari
  • Ekonomi II: Rp5 ribu/meter/hari
  • Ekonomi III: Rp3 ribu/meter/hari
  • Lingkungan: Rp2 ribu/meter/hari

Baca Juga: Apa itu Tax Refund? Ini Pengertian, Syarat, dan Tata Caranya

5. Cara menghitung pajak reklame

Pajak Reklame: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Cara Menghitungilustrasi reklame (unsplash.com/Erik Mclean)

Berikut contoh cara menghitung pajak reklame billboard 3x1 meter di Jalan Sudirman, Jakarta (Protokol A).

  • Pajak reklame produk:
    3 meter x 1 meter x Rp125 ribu x 180 hari x 25% = Rp16.875.000
  • Pajak reklame nonproduk:
    3 meter x 1 meter x Rp25 ribu x 180 hari x 25% = Rp3.375.000

Nah, itulah informasi lengkap tentang pajak reklame yang dikenakan atas pemasangan spanduk atau baliho di tempat umum.

Baca Juga: 45 Istilah dalam Pajak yang Wajib Dipahami, Penting!

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya