Pajak Hadiah: Pengertian, Tarif, dan Cara Hitungnya

Simak contoh perhitungannya

Intinya Sih...

  • Pajak hadiah adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan dari hadiah atau penghargaan sejenisnya, diatur dalam UU PPh.
  • Regulasi mengatur bahwa pihak yang memberikan hadiah wajib memotong pajak, dengan tarif berbeda untuk setiap jenis hadiah.

Di Indonesia, terdapat beberapa pajak yang ditetapkan pemerintah terhadap berbagai objek. Contohnya gaji, bangunan rumah, lahan tanah, barang mewah, hingga hadiah. Setiap objek pajak tersebut memiliki fungsi, tarif, hingga cara hitung berbeda-beda.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang apa saja jenis pajak di Indonesia, seperti pajak hadiah. Secara umum, pajak hadiah adalah pajak yang dikenakan atas sebuah penghasilan dari hadiah.

Untuk lebih lengkapnya, berikut pengertian, tarif, hingga cara hitung pajak hadiah yang penting diketahui.

Baca Juga: 670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP 

1. Pengertian pajak hadiah

Pajak Hadiah: Pengertian, Tarif, dan Cara Hitungnyailustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Pajak hadiah adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan dari hadiah atau penghargaan sejenisnya. Pajak hadiah sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Lantas apa yang dimaksud hadiah dalam konteks pajak? Menurut Pasal 4 ayat 1 huruf b UU Nomor 36 Tahun 2008, hadiah dalam konteks perpajakan adalah penghasilan yang didapat dari undian, pekerjaan, atau kegiatan, serta penghargaan.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pihak yang memberikan hadiah wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun kepada wajib pajak pribadi. Dalam hal ini, pihak pemberi hadiah adalah badan, badan pemerintah, organisasi, perkumpulan, orang pribadi, atau lembaga lainnya.

Baca Juga: Wajib Pajak Menopang 40 Persen Ekonomi di Indonesia

2. Tarif pajak hadiah

Pajak Hadiah: Pengertian, Tarif, dan Cara Hitungnyailustrasi pajak kendaraan (pixabay.com/stevenpb)

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, ada beberapa jenis pajak hadiah yang memiliki tarif tertentu.

Berikut beberapa jenis dan tarif pajak hadiah:

1. Hadiah undian

Hadiah yang melampirkan nama dengan bentuk apa pun melalui undian. Contohnya hadiah undian tabungan dari bank.

Pajak hadiah undian akan dikenakan PPh pasal 4 ayat 2, yaitu tarifnya sebesar 25% dari total nilai hadiah.

2. Hadiah atau penghargaan perlombaan

Hadiah yang diberikan lewat sebuah perlombaan atau adu ketangkasan. Pajak hadiah perlombaan ini akan dikenakan PPh pasal 17 bagi penerima wajib pajak pribadi dalam negeri. Sedangkan bagi penerima hadiah wajib pajak luar negeri, akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20 persen.

3. Hadiah kegiatan

Hadiah dengan nama dan berbentuk apa pun yang diberikan pada sebuah kegiatan tertentu. Contohnya hadiah pertandingan olahraga. Pajak hadiah kegiatan akan dikenakan PPh 21 bagi wajib pajak dalam negeri.

4. Penghargaan

Bentuk imbalan karena prestasi dalam kegiatan tertentu. Contohnya, imbalan atas penempuan benda bersejarah. Pajak hadiah berupa penghargaan ini akan dikenakan PPh 21 bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Baca Juga: 45 Istilah dalam Pajak yang Wajib Dipahami, Penting!

3. Contoh cara hitung pajak hadiah

Pajak Hadiah: Pengertian, Tarif, dan Cara Hitungnyailustrasi menghitung dan mencatat (pexels.com/Karolina Kaboompics)

Berikut beberapa contoh cara hitung pajak hadiah yang perlu diketahui:

1. Contoh cara hitung pajak undian

Bank ABC memberikan hadiah undian senilai Rp200 juta kepada Pak B. Maka pajak yang akan dikenakan adalah PPh Pasal 4 Ayat 2, yaitu:

= (Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 x Total hadiah)
= 25% x Rp200 juta
= Rp50 juta

Maka, jumlah hadiah yang akan diterima Pak B adalah:

= Rp300 juta - Rp50 juta
= Rp250 juta

2. Contoh cara hitung pajak hadiah perlombaan

PT XYZ menggelar perlombaan badminton untuk masyarakat umum. Ada dua pemenang dengan hadiah masing-masing Rp70 juta. Maka pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 17, yaitu penghasilan Rp60 juta dikenakan pajak 5% dan penghasilan di atas Rp60 juta dikenakan 15%.

Maka cara hitungnya adalah:

= (tarif PPh 17 atas hadiah x total hadiah)
= 5% x Rp60 juta = Rp3 juta
= 15% x Rp10 juta = Rp1,5 juta
= Rp3 juta + Rp1,5 juta = Rp4,5 juta

Nah, demikianlah penjelasan lengkap tentang pajak hadiah yang patut diketahui. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Pajak Reklame: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Cara Menghitung

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya