Daftar Gaji Dosen PNS 2024 dan Tunjangan, Ini Rinciannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Profesi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu yang banyak diminati pada CPNS 2024. Terutama bagi lulusan S2 dan S3 yang ingin menggunakan gelar pendidikannya untuk mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan besar.
Biasanya formasi dosen PNS dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Namun, ada juga formasi dosen dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Secara umum, dosen PNS minimal akan mendapatkan Golongan III (S2) hingga Golongan IV (S3). Lalu, berapa gaji dosen PNS dan tunjangannya? Simak selengkapnya di bawah ini.
1. Gaji dosen PNS 2024
Dosen PNS dengan pendidikan S2 akan mendapat Golongan III. Sedangkan dosen PNS dengan pendidikan S3 bisa memiliki Golongan IV. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut gaji dosen PNS:
Gaji dosen PNS Golongan III (Lulusan S2):
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji dosen PNS Golongan IV (Lulusan S3):
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
2. Tunjangan dosen PNS 2024
Dosen PNS juga akan menerima beberapa jenis tunjangan setiap bulan. Tunjangan dosen diatur dalam beberapa peraturan, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri.
1. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
Sesuai Peraturan Pemerintah 41/2009, dosen PNS yang memiliki jabatan fungsional akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Tunjangan ini dihitung dari Januari tahun berikutnya setelah dosen tersebut mendapatkan sertifikat pendidik.
2. Tunjangan Profesi Dosen dan Kehormatan Profesor
Editor’s picks
Berdasarkan Peraturan Presiden 65/2007, dosen PNS juga menerima tunjangan profesi dan kehormatan profesor. Dosen PNS yang menjadi guru besar juga menerima tunjangan Rp1.350.000, lektor kepala Rp900 ribu, lektor Rp700 ribu, dan asisten ahli Rp375 ribu.
3. Tunjangan Khusus
Bagi dosen yang menjalankan tugas di daerah khusus, bisa mendapatkan tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok.
Baca Juga: Gaji Guru PNS Terbaru 2024 Golongan I-IV dan Tunjangannya
3. Tunjangan dosen PNS dengan tugas tambahan
Dosen PNS yang memiliki tugas tambahan seperti menjadi rektor, pembantu rektor, dekan, atau pembantu dekan juga akan menerima tunjangan tersendiri. Berikut rincian tunjangan dosen PNS dengan tugas tambahan:
Tunjangan Rektor
- Guru besar: Rp5,5 juta
- Lektor kepala: Rp5,05 juta
Tunjangan Pembantu Rektor atau Dekan
- Guru besar: Rp4,5 juta
- Lektor kepala: Rp4,05 juta
Tunjangan Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik, atau Direktur Akademi
- Guru besar: Rp3,32 juta
- Lektor kepala: Rp2,87 juta
- Lektor: Rp2,67 juta
Tunjangan Pembantu Ketua atau Pembantu Direktur
- Guru besar: Rp1,8 juta
- Lektor kepala: Rp1,55 juta
- Lektor: Rp1,35 juta
Nah, itulah daftar gaji dosen PNS 2024 dan rincian tunjangan yang didapat setiap bulan. Mau daftar?
Baca Juga: 5 Instansi CPNS 2024 dengan Gaji dan Tunjangan Tertinggi