Daftar Gaji Dishub dan Tunjangannya Setiap Golongan, Cek!

Terdiri dari tenaga honorer dan PNS

Dinas Perhubungan atau Dishub belakangan ramai diperbincangkan setelah beredar video yang memperlihatkan pegawainya naik di atas kap mobil yang melaju di kawasan Setiabudi, Jakarta pada Rabu (3/1/2024).

Kejadian ini bermula saat pengemudi mobil diberhentikan oleh petugas Dishub dan diminta turun dari mobil. Namun, pengemudi justru tidak menggubris, lalu melaju perlahan, dan langsung tancap gas. Petugas Dishub yang berada di sisi depan tidak sempat menepi dan justru ikut naik di atas kap mobil.

Sejak kejadian ini, pegawai Dinas Perhubungan pun menjadi sorotan warganet di media sosial. Tidak sedikit orang yang penasaran dengan gaji Dishub dan tunjangannya. Melansir berbagai sumber, berikut gaji Dishub dan tunjangannya berdasarkan golongannya.

Baca Juga: Berapa Gaji Pramugari Super Air Jet? Segini Kisarannya

1. Pengertian dan tugas Dishub

Daftar Gaji Dishub dan Tunjangannya Setiap Golongan, Cek!Petugas Dishub Kota Depok memantau arus lalu lintas di U Turn Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelum mengulik gaji Dishub beserta tunjangannya, ada baiknya untuk memahami tugas umum yang diemban Dinas Perhubungan. Melansir perhubungan.jatengprov.go.id, Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana yang bertugas di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Secara umum, Dinas Perhubungan memiliki beberapa tugas dan fungsi, yaitu:

  • Merumuskan serta melaksanakan kebijakan bidang lalu lintas, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
  • Membina administrasi dan kesekretariatan pada semua unit kerja di lingkungan dinas.

2. Gaji Dishub terbaru

Daftar Gaji Dishub dan Tunjangannya Setiap Golongan, Cek!Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar (Dok. Dinas Kominfo Medan)

Pada dasarnya, pegawai Dishub terdiri dari pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer. Gaji pegawai Dishub yang berstatus PNS disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang gaji PNS. Berikut gaji Dishub PNS berdasarkan golongannya:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Rentang gaji pada setiap golongan tersebut dibedakan berdasarkan Masa Kerja Golongan atau MKG. Makin lama masa kerja, maka makin tinggi pula gaji yang diterima pada setiap jenis golongan.

Sedangkan gaji Dishub yang berstatus tenaga honorer biasanya berbeda-beda berdasarkan wilayah dinas tempat bekerja.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, salah satunya terdapat aturan standar tentang honorarium untuk tenaga honorer di setiap provinsi di Indonesia. Umumnya, gaji honorer Dishub disesuaikan dengan aturan upah minimum pada masing-masing provinsi.

Baca Juga: Viral Petugas Dishub DKI Naik Kap Mobil, Terbawa Sampai Menteng

3. Tunjangan pegawai Dishub

Daftar Gaji Dishub dan Tunjangannya Setiap Golongan, Cek!Ilustrasi Petugas Dishub, Dinas Perhubungan DKI (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Perbedaan gaji Dishub yang berstatus PNS dan honorer umumnya terdapat pada ada dan tidaknya tunjangan. Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, berikut rincian tunjangan kinerja Dishub berstatus PNS pada setiap kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp9.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Nah, itulah tadi gaji Dishub dan tunjangannya pada setiap golongan PNS maupun yang berstatus tenaga honorer. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Kronologi Petugas Dishub DKI Naik Kap Mobil Sampai Menteng

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya