16 Contoh Pajak Daerah di Indonesia dan Pengertiannya

Di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota

Intinya Sih...

  • Pemerintah Indonesia menetapkan berbagai jenis pajak, seperti PKB, BBNKB, pajak rokok, PBBKB, dan pajak air permukaan.
  • Pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah untuk mendanai kebutuhan dan pembangunan di wilayahnya.

Pemerintah Indonesia menetapkan sejumlah pajak kepada warga negara atas berbagai jenis objek, mulai dari penghasilan, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan, hiburan, hotel, hingga rokok.

Secara umum, pajak berfungsi sebagai sumber pemasukan negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Selain itu, pajak juga disalurkan untuk melaksanakan tugas rutin negara dan pembangunan.

Salah satu jenis pajak yang sering kita temukan adalah pajak daerah. Umumnya, pajak daerah berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Lantas apa saja contoh pajak daerah? Berikut selengkapnya di bawah ini!

1. Apa itu pajak daerah?

16 Contoh Pajak Daerah di Indonesia dan Pengertiannyailustrasi pajak (Freepik.com)

Pemerintah telah mengatur tentang pajak daerah di dalam undang-undang (UU). Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mendanai berbagai kebutuhan dan pembangunan di wilayahnya.

Secara umum, pajak daerah diatur oleh peraturan dari masing-masing daerah. Jadi, besaran dan ketentuan pajak daerah pun bisa berbeda-beda di setiap daerah tergantung kebutuhannya. 

Baca Juga: Kenali Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Jangan Keliru!

2. Contoh pajak daerah provinsi

16 Contoh Pajak Daerah di Indonesia dan Pengertiannyailustrasi STNK (unsplash.com/thapanee srisawat)

Ada beberapa contoh pajak daerah tingkat provinsi, yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak yang dipungut atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pemungutannya biasanya dilakukan di kantor samsat masing-masing daerah.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak yang dikenakan atas proses peralihan kepemilikan kendaraan bermotor karena jual beli, tukar menukar, hibah, atau warisan.
  3. Pajak rokok: Pajak yang dipungut atas produksi atau konsumsi rokok.
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Pajak yang dikenakan atas bahan bakar pada kendaraan bermotor yang berbentuk cair maupun gas.
  5. Pajak Air Permukaan: Pajak yang dipungut atas pemanfaat air permukaan.

Baca Juga: Pajak Hadiah: Pengertian, Tarif, dan Cara Hitungnya

3. Contoh pajak daerah kabupaten/kota

16 Contoh Pajak Daerah di Indonesia dan Pengertiannyailustrasi pajak parkir dan retribusi parkir (Freepik.com/roman-)

Sementara itu, ada jenis pajak daerah yang berlaku di tingkat kabupaten/kota. Berikut contoh pajak daerah kabupaten/kota:

  1. Pajak reklame: Pungutan yang dikenakan pada penyelenggaraan reklame di tempat umum dalam berbagai bentuk, mulai dari papan, videotron, kain, suara, hingga peragaan.
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini biasanya dikenakan saat membeli atau melakukan balik nama tanah dan bangunan.
  3. Pajak Hotel: Pungutan resmi yang dikenakan atas pelayanan oleh hotel di setiap daerah.
  4. Pajak Hiburan: Pajak yang dipungut atas penyelenggaraan hiburan, seperti pameran, pertunjukan, pertandingan olahraga, tempat rekreasi, kebun binatang, hingga tempat hiburan malam.
  5. Pajak Restoran: Pajak yang dikenakan atas pelayanan makanan dan minuman di restoran.
  6. Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Pungutan resmi yang dikenakan atas penggunaan listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain.
  7. Pajak Parkir: Pajak yang dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di tempat-tempat umum.
  8. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pungutan yang dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Contohnya asbes, batu kapur, batu apung, batu permata, hingga batu tulis.
  9. Pajak Air Tanah: Pajak yang dipungut atas pemanfaatan air tanah di setiap daerah.
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Pungutan resmi yang dikenakan atas tanah dan bangunan diwilayah perdesaan dan perkotaan.
  11. Pajak Sarang Burung Walet: Pungutan yang dikenakan pada pengambilan atau pemanfaatan sarang burung walet di setiap daerah.

Setiap contoh pajak daerah di atas memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung peraturan yang ditetapkan setiap daerah. Kamu bisa mengetahui aturan selengkapnya melalui laman resmi masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: 14 Fungsi NPWP dan Penjelasannya, Tidak Hanya untuk Pajak

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri
  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya