Ciri-Ciri Uang Palsu dan Hukuman bagi Pemalsu, Wajib Waspada!

Cari tahu ciri-ciri uang palsu di artikel ini

Pada Jumat (21/6/2024), Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu di Jakarta Barat dengan barang bukti uang palsu siap edar senilai Rp22 miliar. Tak hanya itu, belakangan ini juga beredar kabar bahwa uang palsu dijual bebas di marketplace seperti Facebook.

Keberadaan uang palsu tentu saja berbahaya dan merugikan perekonomian negara. Untuk mencegah semakin menyebarnya uang palsu di pasaran, masyarakat Indonesia wajib tahu ciri-ciri uang palsu. Berikut informasi lengkap seputar uang palsu yang penting diketahui.

1. Pengertian dan sejarah uang palsu di Indonesia

Ciri-Ciri Uang Palsu dan Hukuman bagi Pemalsu, Wajib Waspada!Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sebelum membahas ciri-ciri uang palsu, ada baiknya mengetahui pengertian dan sejarah uang palsu di Indonesia. Pengertian uang palsu secara umum adalah mata uang yang diedarkan kepada masyarakat, tetapi tidak melalui pencetakan resmi dari negara.

Dengan kata lain, uang palsu merupakan uang tiruan, baik yang digunakan untuk sekadar hiburan saja maupun hingga digunakan untuk melakukan transaksi secara resmi. Oleh karena itu, keberadaan jenis uang ini harus dihindari dan diketahui ciri-cirinya secara spesifik.

Jika melihat sejarahnya, peredaran uang palsu di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama. Maka dari itu, tidak heran jika banyak masyarakat yang sudah mengetahui adanya peredaran uang tersebut, bahkan puluhan tahun yang lalu.

Yang membedakan dari adanya uang palsu ini di masa lalu dan sekarang yaitu ketepatan serta presisi dari model uang itu sendiri. Apalagi di zaman yang lebih modern saat ini pemalsuan uang terlihat jauh lebih akurat, sehingga terlihat seperti uang asli.

2. Ciri-ciri uang palsu

Ciri-Ciri Uang Palsu dan Hukuman bagi Pemalsu, Wajib Waspada!Uang palsu yang berhasil diamankan polisi (Dok Polres KLU)

Uang palsu bagaimana pun bisa diidentifikasi oleh masyarakat. Namun, sebagian masyarakat biasanya masih bingung seperti apa perbedaan uang asli dan palsu. Oleh sebab itu, penting untuk memahami dengan baik ciri-ciri uang palsu.

Umumnya, uang yang bukan asli keluaran dari Bank Indonesia memiliki ciri permukaan uang yang tidak sama persis, lebih rata dan bisa jadi lebih tipis dibandingkan mata uang yang asli. Selain itu, perbedaan lainnya terlihat pada hologram, hingga kode yang ditampilkan pada seri uang yang asli.

Berikut ciri-ciri uang palsu yang penting diketahui:

  1. Tekstur seperti kertas biasa, cenderung halus dan licin. Bisa jadi lebih tebal maupun lebih tipis dari uang asli.
  2. Warna uang palsu cenderung lebih pucat dan kusam dibandingkan dengan uang asli.
  3. Uang palsu tidak memiliki logo Bank Indonesia yang akan terlihat menyala ketika disinari dengan sinar ultraviolet (UV).
  4. Berat uang palsu lebih ringan daripada uang asli.

Baca Juga: 8 Cara Jualan Foto di Shutterstock yang Mudah dan Pasti Cuan

3. Hukuman penjara dan denda untuk pengedar dan pembuat uang palsu

Ciri-Ciri Uang Palsu dan Hukuman bagi Pemalsu, Wajib Waspada!Ilustrasi uang palsu. (IDN Times/Indiana Malia)

Ada ketentuan atau dasar hukum yang harus dihadapi bagi siapa saja yang memakai, menggunakan, mencetak, ataupun menyebarkan serangkaian uang palsu di tengah masyarakat. Maka dari itu, jangan ambil risiko untuk menggunakan jenis uang yang satu ini apalagi mencoba memproduksi sendiri uang palsu.

Kegiatan pencetakan uang palsu merupakan kegiatan kriminal yang melanggar hukum. Mencetak uang palsu, apalagi dengan tujuan bertransaksi bisa disanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Larangan produksi dan pengedaran uang rupiah palsu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana denda hingga penjara.

Jika seseorang tertangkap basah memalsukan rupiah, mereka akan dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara itu, pengedar uang palsu atau oknum yang melakukan aktivitas jual beli uang palsu akan dihukum penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

4. Apa dampaknya jika uang palsu beredar?

Ciri-Ciri Uang Palsu dan Hukuman bagi Pemalsu, Wajib Waspada!ilustrasi inflasi (pexels.com/tima miroshnichenko)

Mengedarkan uang palsu dapat dimasukkan sebagai kategori penipuan yang bisa bersifat merugikan negara. Oleh sebab itu, sebaiknya berhati-hati dan jangan pernah tergiur untuk membuat hingga mencoba menggunakan uang yang tidak asli.

Adanya peredaran uang palsu hanya membawa efek yang negatif, salah satunya ketidakseimbangan dalam mekanisme penyebaran uang sesuai ketentuan yang diberikan oleh Bank Indonesia.

Akibat banyaknya uang palsu yang beredar, maka bisa jadi justru terjadi inflasi secara tidak langsung dan perlahan-lahan. Jika peredaran uang lebih besar dan lebih banyak dari semestinya, maka harga melambung lebih tinggi dan akhirnya status dan kondisi keuangan maupun ekonomi negara dapat terancam.

Demikian penjelasan ciri-ciri uang palsu yang penting untuk diketahui masyarakat luas. Pastikan untuk selalu memeriksa uang yang kamu terima saat bertransaksi. Selalu berhati-hati, ya!

Baca Juga: 10 Uang Koin Kuno yang Paling Dicari Kolektor Indonesia

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya